Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada, KPU Painai Yakin Gugatan Pemohon Akan Ditolak MK

Kompas.com - 08/08/2018, 12:06 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai Pieter Ell mengatakan, dalil-dalil gugatan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye selaku pemohon tidak memiliki kekuatan hukum.

“Kami minta ditolak permohonan pemohon salah satunya soal legal standing ambang batas. Selisihnya itu kan sudah melewati ambang batas,” ujar Pieter di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Baca juga: Hasil Pilkada Paniai Digugat ke MK, KPU Dinilai Tak Laksanakan Rekomendasi Panwas

Pieter meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak gugatan permohonan pasangan calon Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye.

Menurut Pieter, karena permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang telah diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Penikihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Jumlah selisih perolehan suara antara pasangan calon nomor 3 dengan pasangan calon 1 adalah 41.311 suara atau lebih dari 2 persen.

Baca juga: 639 Personel TNI/Polri Disiagakan Amankan Pilkada Susulan di Paniai

Pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye memperoleh 29.761 suara dan pasangan calon nomor urut 3 Meki Nawipa-Oktopianus Gobai sejumlah 71.072 suara.

Hal itu, kata Pieter akan menjadi dasar MK menyatakan menolak permohonan pemohon karena tidak punya kedudukan hukum (legal standing).

Lebih lanjut, Pieter mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti baik berupa bukti rekaman video maupun bukti tertulis untuk menjawab dalil-dalil gugatan yang dilayangkan pemohon.

Baca juga: Kapolri Telepon Ketua KPU-Bawaslu Minta Solusi Pilkada Paniai yang Tertunda

“Ya kita akan menjawab tertulis tanggal 10 Agustus nanti kupas dari A sampai Z kalau yang tadi (gugatan permohonan pemohon) itu rata-rata fiksi,” kata Pieter.

Diberitakan, hari ini, Rabu (8/8/2018), MK menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Paniai. Gugatan diajukan oleh pasangan calon Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye.

Baca juga: Kapolres Paniai Bantah Tidak Netral dalam Pilkada Intan Jaya

Sidang gugatan dihadiri oleh kuasa hukum pasangan calon tersebut, yakni Muhammad Nursal. Persidangan kali ini adalah tahapan pemeriksaan pendahuluan.

Dalam permohonan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 71/PHP.BUP-XVI/2018, Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye yang merupakan paslon nomor urut satu sekaligus incumbent menyatakan adanya pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Paniai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com