JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Majalengka, Deden Hardiana mengaku pernah menerima uang Rp 675 juta dari terdakwa Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Hal itu dikatakan Deden saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/8/2018).
"Saya ada keperluan dana sosialisasi. Beliau (Ahmad Ghiast) kasih pinjaman buat saya," ujar Deden.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menanyakan, apakah uang tersebut terkait upaya Deden untuk memperkenalkan Ahmad Ghiast dengan Iwan Sonjaya, orang yang mengaku dapat meloloskan penambahan anggaran APBN-P 2018 untuk Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Kuningan Disebut Jadi Makelar Anggaran di DPR
Dalam persidangan, Deden menceritakan bahwa ia awalnya dihubungi Iwan Sonjaya. Iwan mengklaim bahwa ia kenal dengan anggota DPR Amin Santono yang dapat membantu meloloskan usulan anggaran.
Namun, Deden mengatakan, uang Rp 675 juta dari Ahmad Ghiast itu tidak ada kaitan dengan permintaan anggaran. Menurut dia, uang itu murni sebagai pinjaman.
"Bulan April 2018, saya calon bupati di Majalengka. Waktu itu kami ngobrol soal kebutuhan saya untuk mengadakan sosialisasi," kata Deden.
Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 510 juta. Uang itu diduga juga diberikan untuk Yaya Purnomo.
Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Suap untuk Anggota DPR Amin Santono Disebut Uang Administrasi
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya Amin Santono dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018.
Dalam kesepakatan, Amin Santono menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dengan meminta kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui. Adapun, anggaran yang diajukan sebesar Rp 25,8 miliar.