JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan Iwan Sonjaya, disebut sebagai makelar yang dapat meloloskan anggaran di DPR RI.
Iwan disebut menawarkan bantuan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Majalengka, Deden Hardiana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/8/2018). Deden bersaksi untuk terdakwa Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota DPR Amin Santono.
Baca juga: Kontraktor Didakwa Menyuap Anggota DPR Amin Santono Rp 510 Juta
"Waktu itu Pak Iwan telepon, ada program dari pusat untuk daerah tahun 2017. Saat itu, dibilang wilayahnya salah satunya Sumedang," ujar Deden kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Deden, ia kemudian memberikan nomor telepon Ahmad Ghiast, yang dikenal sebagai kontraktor di Sumedang. Deden mengatakan, dalam pembicaraan di bulan Oktober 2017 itu, awalnya Iwan menyebut program yang bisa diusulkan adalah proyek infrastruktur.
Selanjutnya, menurut Deden, Iwan Sonjaya memberitahu bahwa orang di tingkat pusat yang bisa membantu pengajuan anggaran adalah anggota DPR RI, Amin Santono.
Oleh Iwan, Deden kemudian dikenalkan dengan Amin Santono dan staf Amin, Eka Kamaludin. Menurut Deden, sekitar Februari 2018, Ahmad Ghiast memberitahu kepadanya bahwa permintaan anggaran untuk Kabupaten Sumedang berhasil diajukan.
"Pak Ghiast SMS ke saya, katanya sudah nyambung sama Pak Iwan. Maksdunya sudah komunikasi soal anggaran," kata Deden.
Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 510 juta. Uang itu diduga juga diberikan untuk Yaya Purnomo.
Baca juga: OTT Amin Santono dan Peran Pejabat Kemenkeu dalam Dugaan Suap APBN-P..
Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya Amin Santono dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018.
Dalam kesepakatan, Amin Santono menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dengan meminta kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui. Adapun, anggaran yang diajukan sebesar Rp 25,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.