Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Menghina MK, Ini Jawaban Oesman Sapta

Kompas.com - 01/08/2018, 19:21 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang telah membalas surat keberatan yang dilayangkan Mahkamah Konstitusi terkait dengan ucapan Oesman dalam satu acara terkait putusan MK.

"Beliau sudah membalas surat keberatan MK, suratnya sudah diterima MK kemarin (31/7) sore," kata Juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Rabu (1/8/2018), seperti dikutip Antara.

Fajar menjelaskan, surat itu berisi penjelasan Oesman bahwa ucapan tersebut merupakan respons cepat, tanpa bermaksud merendahkan martabat kehormatan MK.

"Terdapat enam poin dalam surat tersebut, intinya beliau menyebutkan mendukung terbitnya putusan MK, tetapi kemudian beliau menyertakan respons atas putusan MK terkait DPD itu," kata Fajar.

Baca juga: MK Keberatan dengan Pernyataan OSO Terkait Putusan soal DPD

Fajar menjelaskan, dalam respons tersebut, Oesman merasa putusan MK terkait larangan anggota DPD dari partai politik tidak memberi keadilan bagi para caleg yang berasal dari partai politik.

"Menurut beliau putusan MK itu justru melanggar hak konstitusional anggota DPD yang berasal dari parpol dan beliau prihatin akan hal itu," kata Fajar.

Terkait dengan respons Oesman, Fajar menilai, adanya kontradiksi di dalam respon tersebut.

Baca juga: Hanura Sebut MK Ceroboh Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Satu sisi, Oesman menyatakan mendukung putusan MK, namun di sisi lain Oesman menilai putusan tersebut tidak memberikan keadilan dan melanggar hak konstitusional anggota DPD yang berasal dari partai politik.

"Kendati demikian, kami sangat menghargai respons beliau yang cepat, karena tidak sampai satu kali dua puluh empat jam beliau sudah memberi respons," kata Fajar.

Oesman dalam suatu acara bincang-bincang yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta nasional pada Kamis (26/7) pagi, dimintai pendapat terkait putusan MK yang melarang caleg DPD berasal dari partai politik.

Dalam pendapatnya, Oesman sempat mengeluarkan umpatan yang ditujukan kepada MK dan putusan MK terkait larangan caleg DPD dari partai politik.

Baca juga: 5 Poin Penting dari Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Akibat ucapan Oesman tersebut, MK kemudian melayangkan surat keberatan kepada Oesman.

Ucapan tersebut dinilai telah merendahkan martabat lembaga MK, individu hakim konstitusi, dan putusan MK yang berkekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, MK melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

Sementara itu, terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, Mahkamah meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com