Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Masih Proses Ratusan Terduga Teroris yang Ditangkap

Kompas.com - 01/08/2018, 18:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan, Polri masih memproses sekitar 200 terduga teroris yang ditangkap di beberapa wilayah Indonesia pasca-teror bom Surabaya, Jawa.Timur pada Mei 2018 lalu.

"Sampai saat ini saya belum dapat informasi yang dibebaskan, semuanya ditangkap dan masih diproses," kata Setyo usai meninjau Media Center Asian Games di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (1/8/2018).

Menurut Setyo, para terduga teroris itu masih "dititipkan" di kantor-kantor kepolisian wilayah tempat mereka ditangkap.

Setyo menjelaskan, pihaknya terus memantau jaringan-jaringan teroris dalam negeri yang berafiliasi dengan jaringan teroris internasional seperti ISIS dan Al-Qaeda. Menurut Setyo, Detasemen Khusus 88 Mabes Polri telah memiliki peta jaringan-jaringan terorisme ini beserta afiliasinya.

"Sudah ada. Densus itu punya petanya semua. Sekarang ini kita sudah ada Jemaah Ansharut Daulah (JAD), Jemaah Ansharut Khilafah (JAK), Mujahidin Indonesia Timur, nanti kita lihat afiliasinya seperti apa," kata dia.

Baca juga: Kapolri: 242 Orang Terduga Teroris Ditangkap, 21 Tewas

Selain itu, keberadaan Undang-Undang Antiterorisme yang baru disahkan beberapa waktu silam juga semakin memudahkan Polri dalam menangani kejahatan terorisme.

"Undang-undang yang lama tidak memberikan kewenangan Polri untuk melakukan tindakan. Sekarang dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2018, akan memudahkan lagi untuk Polri untuk memberantas terorisme," kata dia.

Undang-undang ini juga memungkinkan Polri segera mengamankan pihak-pihak yang diduga berafiliasi dengan gerakan teroris.

Namun, Polri juga bisa membebaskan terduga teroris jika tak ditemukan bukti yang cukup.

"Di undang-undang yang baru ini kita sudah boleh menangkap mereka, memeriksa mereka kalau kita temukan bukti-bukti yang kuat, kita bisa proses lanjut. Kalau tidak, kita bisa bebaskan," kata Setyo.

"Tetapi selama 20 hari dulu, 20 hari pertama. Artinya penambahan tujuh hari," tuturnya.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyatakan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap terduga teroris menjelang Asian Games 2018. Ia menyatakan, sebanyak lebih dari 200 orang terduga teroris telah ditangkap.

Penangkapan dilakukan pasca-rangkaian aksi terorisme di Surabaya, Jawa Timur pada Mei 2018 lalu. Adapun penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Tanah Air.

"Sampai hari ini sudah ditangkap 242 orang (terduga teroris) pasca-aksi di Surabaya," kata Tito dalam rapat koordinasi pengamanan Asian Games 2018 di Polda Metro Jaya, Senin (30/7/2018).

Dari jumlah tersebut, imbuh Tito, sebanyak 21 orang terpaksa ditembak mati. Sebab, mereka melakukan upaya perlawanan saat ditangkap petugas.

Tito menyatakan, pihaknya terus mewaspadai aksi terorisme selama Asian Games 2018. Meskipun demikian, ia meminta masyarakat tidak takut dan khawatir secara berlebihan.

Kompas TV Persiapan Pengamanan Jelang Asian Games 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com