JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyatakan bakal melakukan tindakan tegas terhadap AKBP H, Wadir Narkoba Polda Kalimantan Barat yang kedapatan menggunakan narkoba. Salah satu tindakan tegas yang dimaksud adalah bisa dilakukan pemecatan.
"Dapat dipecat, tidak harus dipecat," kata Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Iqbal menyatakan, selain dilakukan pemeriksaan dan penyidikan secara intensif, AKBP H juga akan menghadapi sidang kode etik profesi kepolisian. Di dalam sidang tersebut, pimpinan sidang akan melihat pelanggaran hukum yang dilakukan AKBP H sebagai perwira menengah kepolisian.
Pada saat bersamaan, proses pidana juga terus berlangsung. Menurut Iqbal, kasus AKBP H akan dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polri: Wadir Narkoba Polda Kalbar Pengguna Sabu
Iqbal mengungkapkan, seluruh anggota kepolisian yang kedapatan melakukan tindakan pelanggaran hukum, termasuk terkait narkoba, akan ditindak secara tegas. Ini adalah bagian dari kebijakan reward and punishment yang diterapkan Polri.
"Apalagi ini anggota Polri yang melakukan pemberantasan narkoba, mempertaruhkan jiwa dan raga. Ketika tertangkap narkoba langsung dilakukan tindakan tegas," ungkap Iqbal.
Di samping itu, Polri juga secara berkala melakukan tes urin mendadak kepada anggotanya. Ini untuk mencegah para anggota melakukan tindakan hukum berupa mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Terciduk Bawa Narkoba, Wadir Narkoba Polda Kalbar Hadapi Sanksi Pemecatan
AKBP H diamankan petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 1 A Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), di Tangerang, Banten, Sabtu (28/7/2018).
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian langsung mencopot jabatan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda AKBP HT usai tertangkap tangan membawa serbuk putih diduga sabu sekitar 23,8 gram.
Pencopotan ini dilakukan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1855/VII/KEP./2018 yang dikeluarkan pada Sabtu (28/7/2018) dan ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Pol Arief Sulistyanto.