Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan soal Edukasi Kontrasepsi dalam RKUHP Dianggap Rawan Kriminalisasi

Kompas.com - 29/07/2018, 14:08 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah dalam pembahasan tahap akhir, dianggap masih memiliki sejumlah persoalan. Salah satunya terkait edukasi dan promosi alat pencegahan kehamilan, termasuk kontrasepsi.

"Respons presiden sangat responsif pada isu korupsi dalam RKUHP, sampai-sampai mengganti deadline pengesahan. Padahal, masih ada 4 materi krusial terkait isu kesehatan dan kelompok rentan yang belum juga dibahas," ujar peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (29/7/2018).

Dalam Pasal 443 RKUHP, diatur bahwa setiap orang yang tanpa hak dan tanpa diminta secara terang-terangan menunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, atau menunjukkan cara memeroleh alat tersebut, dapat dipidana denda kategori I.

Baca juga: Pasal soal Kontrasepsi di RKUHP Diminta Dihapus

Menurut Maidina, aturan tersebut sangat berpotensi mengkriminalisasi tenaga medis atau masyarakat yang mensosialisasikan penggunaan alat kontrasepsi.

Pencantuman Pasal 443 tersebut dianggap hanya menghidupkan kembali Pasal 543 dalam KUHP yang lama. Padahal, menurut Maidina, Jaksa Agung telah menerbitkan surat agar Pasal 543 itu tidak lagi digunakan.

Sebab, Pasal 543 dianggap bertentangan dengan program Keluarga Berencana (KB). Tak hanya itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 1995-1996, menyatakan bahwa kondom merupakan alat yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis untuk menular HIV AIDS.

Baca juga: Temuan Baru: Konsumsi Pil Kontrasepsi Ubah Bentuk Otak Perempuan

Menurut Maidina, dalam pembahasan Pasal 443, pemerintah dan DPR tidak pernah melibatkan Kementerian Kesehatan dan kementerian terkait. Akibatnya, pasal tersebut lolos dari evaluasi Kemenkes.

"DPR hanya elit pada hukum pidana saja. Padahal, semua aspek kehidupan diatur dalam RKUHP, termasuk tentang kesehatan," kata Maidina.

Kompas TV Presiden Joko Widodo bertemu pimpinan KPK di Istana Bogor membahas RKUHP.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com