“Ada lima orang tersangka berinisial S, HS, SP, SW, dan WAW,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Sementara itu, Kepala Subdit Penyidikan Pidana Khusus Sarjono Turin menjelaskan, modus yang digunakan dengan cara melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Turin menambahkan, dalam kurun waktu tersebut, setidaknya ada tiga proyek pengadaan IuD Kit. Namun, belum diketahui berapa jumlah kerugian negara akibat tindakan korupsi itu.
“Masing-masing total seluruh kegiatan ada yang Rp 14 miliar, Rp 5 miliar, dan Rp 13 miliar. Jumlahnya hitung sendiri. Kerugian negaranya masih dihitung,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.