Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Jokowi Sayangkan Uji Materi Perindo soal Masa Jabatan Wapres

Kompas.com - 24/07/2018, 13:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Relawan Golkar Jokowi (Gojo) Rizal Mallarangeng menyayangkan upaya Partai Perindo yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, uji materi pasal ini berdekatan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018.

Dalam pasal itu diisyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Jadi kalau momen politik penting seperti pemilu aturan dasarnya jangan diotak-atik. Apalagi sudah amat jelas aturan dasarnya. Jadi kalau kita memang mau mencari kepastian jangan saat momen seperti ini, kita tunggu setelah pemilu. Kan selalu bisa," ujar Rizal di sebuah kafe di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

"Maksud saya, kalau mau mendiskusikan ini, ya jangan pada saat tiga minggu sebelum pendaftaran, mbok ya lima tahun lalu atau setelah pemilu selesai gitu loh. Lebih nyaman kan, lebih tenang kan," sambungnya.

Baca juga: Mendagri Berharap MK Bisa Perjelas Pasal Multitafsir soal Masa Jabatan Wapres

Ia mengimbau, seharusnya seluruh pihak menjaga kondusivitas selama momentum politik seperti ini.

Rizal menilai, uji materi ini juga sudah menyinggung aturan dasar Pasal 7 UUD 1945.

Langkah seperti itu, menurut Rizal, bisa mengganggu upaya Indonesia mengembangkan kualitas demokrasinya.

"Kan hanya boleh dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Sesudahnya itu kan terserah mau berturut-turut atau tidak. Makanya dalam Undang-undang Pemilu itu diperjelas," katanya.

Baca juga: Demokrat: Pembatasan Masa Jabatan Presiden-Wapres Amanat Reformasi

Menurut Rizal, Indonesia sudah susah payah menerapkan pembatasan kekuasaan sejak era reformasi.

Sebab, kekuasaan yang berlangsung cukup lama akan mengarah pada otoritarianisme.

"Kita mengalami zaman Pak Harto (Soeharto) tiap lima tahun dibilang, ‘Pak Negara dan bangsa butuh Bapak’ terus lagi, terus lagi. Karena konstitusinya cuman titik, boleh dipilih 5 tahun setelah itu. Setelah reformasi kita tambah penggalan kalimat, setelahnya bisa dipilih sekali lagi," katanya.

Baca juga: Argumen Pihak Jusuf Kalla soal Masa Jabatan Cawapres Bisa Kacaukan Sistem

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.

JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com