JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak memproses uji materi yang diajukan oleh kelompok yang ingin Jusuf Kalla bisa maju kembali sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019. MK menyatakan, para pemohon tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.
Menanggapi itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun angkat bicara. Kata Kalla, ia tak masalah proses uji materi itu ditolak MK.
"Tidak Ada soal. Bukan saya menggugat," ujar Kalla di Hotel Ayanad Midplaza Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Apalagi kata Kalla, dirinya telah berulang kali menyatakan keinginannya untuk tak lagi maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2019.
.Baca juga: MK Tolak Memproses Uji Materi Penggemar Jusuf Kalla
"Sejak dulu Anda tanya, saya selalu bilang ingin istirahat. Saya ingin istirahat," ujar Kalla.
Menurut Kalla, biarlah anak-anak muda yang didorong maju untuk menjadi pemimpin Indonesia selanjutnya.
"Saya pertama butuh 20 persen (kursi DPR), saya enggak punya partai. Cukuplah biar Anda yang muda-muda," kata dia.
Sebelumnya, uji materi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018. Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk. Sementara perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Baca juga: MK Tolak Memproses Uji Materi Penggemar Jusuf Kalla
Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada intinya, para pemohon menginginkan ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali, tidak ditafsirkan secara berturut-turut.
Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden pada periode 2004-2009 dan 2014-2019, bisa kembali maju sebagai pasangan Joko Widodo pada pemilihan presiden mendatang.
Pemohon yang mengaku sebagai penggemar Jusuf Kalla merasa dirugikan hak konstitusionalnya apabila Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019. Sebab, selama ini duet Jokowi-Jusuf Kalla dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.