Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Tekankan Pentingnya Menghindari Fanatisme Figur dalam Politik

Kompas.com - 24/07/2018, 07:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, peta politik saat ini masih kental dengan fanatisme figur.

Ia menilai bahwa sikap fanatik terhadap figur tertentu akan berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.

Hal itu disampaikan Titi menanggapi keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait pada uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pasal itu diisyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Yang bahaya apakah kita mau membiarkan demokrasi masuk pada fanatisme figur dengan merekonstruksi masa jabatan yang sudah jadi upaya menguatkan demokrasi kita?" kata Titi dalam diskusi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca juga: Jika Dikabulkan MK, Uji Materi soal Syarat Cawapres Dinilai Akan Berdampak Buruk

Ia menilai, upaya menghilangkan batasan masa jabatan lewat uji materi bisa melemahkan konsolidasi dan progresivitas demokrasi yang sudah dibangun sejak era Reformasi 1998.

"Kita tidak mau dengan capaian Reformasi, demokrasi kita mundur. Uji materi ini harus ditolak dan kalau dibiarkan ini jadi ancaman penurunan kualitas dan konsolidasi demokrasi," kata Titi.

Titi menegaskan, batasan jabatan kekuasaan dan pemilihan umum merupakan mekanisme untuk mengatur sirkulasi elite sekaligus kepemimpinan nasional. Kedua hal itu juga untuk menghindari dominasi fanatisme figur.

Pembatasan masa jabatan juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada otoritarianisme. Selain itu, pembatasan juga membuka kesempatan bagi generasi penerus untuk menggantikan kepemimpinan lama.

"Karena pemilu adalah sirkulasi elite di mana parpol menjadi instrumen di dalamnya. Parpol punya fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik. Kedua hal itu harus menjadi keniscayaan," kata dia.

Baca juga: Demi Regenerasi Pemimpin, MK Diminta Tolak Uji Materi Perindo

Seperti yang diketahui, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Baca: Uji Materi Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com