Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Kritik JK yang Masih Ingin Jadi Wapres untuk Ketiga Kalinya

Kompas.com - 21/07/2018, 07:08 WIB
Ihsanuddin,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik Jusuf Kalla yang masih berniat untuk menjadi wakil presiden untuk ketiga kalinya.

Dia menilai, aturan yang membatasi presiden dan wakil presiden hanya bisa menjabat dua kali sudah tepat untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang tanpa batas.

"Jika kepemimpinan yang berlangung terlalu lama bisa saja terjadi penurunan dalam peforma, termasuk juga dalam integritas dan sebagainya," kata AHY dalam silaturahmi dengan media di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

AHY mengatakan, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tak hanya ada di Indonesia, tapi juga negara lain yang menganut prinsip demokrasi. Di Amerika Serikat, misalnya, jabatan presiden dan wapres dibatasi hanya empat tahun untuk dua kali masa jabatan.

Baca juga: Ketum Golkar Hormati Kalla Terkait Uji Materi Masa Jabatan Cawapres

"Tentu ada yang berpendapat kalau masih oke kenapa tidak dilanjutkan. Tetapi, juga harus dimaknai keniscayaan sebuah bangsa adalah terjadinya regenerasi yang diciptakan dengan matang," kata putra sulung Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ini.

AHY pun mengutip perkataan founding fathers Bung Hatta. Menurut AHY, Wakil Presiden pertama RI itu pernah menyatakan bahwa pemimpin terbaik adalah yang menyiapkan penggantinya.

"Ingat setiap zaman membutuhkan pemimpinnya sendiri, oleh karena itu saya lebih cenderung marilah sebagai bangsa lebih banyak berpikir bagaimana melakukan regenerasi yang baik, bagaimana melakukan penyiapan terhadap generasi penerus kita," ucap dia.

Kalla sudah dua kali menjabat wapres, yakni saat berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 dan berpasangan dengan Presiden Joko Widodo saat ini.

Ia mengaku bersedia mendampingi Jokowi kembali pada Pemilu Presiden 2019 asalkan undang-undang memperbolehkan.

"Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Hal ini diungkapkan Kalla setelah Partai Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, JK yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri di Pilpres 2019.

Belakangan, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.

Kompas TV Partai Golkar menghargai keputusan Jusuf Kalla yang memperjuangkan kesempatan untuk menjadi calon wakil presiden lagi lewat Mahkamah Konstitusi.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com