Salin Artikel

AHY Kritik JK yang Masih Ingin Jadi Wapres untuk Ketiga Kalinya

Dia menilai, aturan yang membatasi presiden dan wakil presiden hanya bisa menjabat dua kali sudah tepat untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang tanpa batas.

"Jika kepemimpinan yang berlangung terlalu lama bisa saja terjadi penurunan dalam peforma, termasuk juga dalam integritas dan sebagainya," kata AHY dalam silaturahmi dengan media di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

AHY mengatakan, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tak hanya ada di Indonesia, tapi juga negara lain yang menganut prinsip demokrasi. Di Amerika Serikat, misalnya, jabatan presiden dan wapres dibatasi hanya empat tahun untuk dua kali masa jabatan.

"Tentu ada yang berpendapat kalau masih oke kenapa tidak dilanjutkan. Tetapi, juga harus dimaknai keniscayaan sebuah bangsa adalah terjadinya regenerasi yang diciptakan dengan matang," kata putra sulung Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ini.

AHY pun mengutip perkataan founding fathers Bung Hatta. Menurut AHY, Wakil Presiden pertama RI itu pernah menyatakan bahwa pemimpin terbaik adalah yang menyiapkan penggantinya.

"Ingat setiap zaman membutuhkan pemimpinnya sendiri, oleh karena itu saya lebih cenderung marilah sebagai bangsa lebih banyak berpikir bagaimana melakukan regenerasi yang baik, bagaimana melakukan penyiapan terhadap generasi penerus kita," ucap dia.

Kalla sudah dua kali menjabat wapres, yakni saat berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 dan berpasangan dengan Presiden Joko Widodo saat ini.

Ia mengaku bersedia mendampingi Jokowi kembali pada Pemilu Presiden 2019 asalkan undang-undang memperbolehkan.

"Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Hal ini diungkapkan Kalla setelah Partai Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, JK yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri di Pilpres 2019.

Belakangan, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/21/07080081/ahy-kritik-jk-yang-masih-ingin-jadi-wapres-untuk-ketiga-kalinya

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke