JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyoroti belum baiknya koordinasi di dalam Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Sehingga, dalam tugas dan fungsinya, peran Polri dipandang lebih dominan.
"Kesannya ini lebih banyak kerjanya polisi," jelas Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Ombudsman Nilai Kinerja Satgas Saber Pungli Tak Efektif
Adrianus mengungkapkan, Satgas Saber Pungli hakikatnya merupakan satgas yang bersifat sinergis dan merupakan satuan kerja hibrida, yakni gabungan berbagai macam lembaga lainnya dan tidak hanya Polri.
"Tapi malah lebih jadi kerjaan barunya polisi. Alhasil polisi dianggap kerja sendiri," sebut Adrianus.
Ia juga memberi contoh minimnya respons, sinergi, dan kerja sama dengan lembaga lain. Ada kasus yang sudah ditangkap oleh Satgas Saber Pungli, namun kasus tersebut malah ditolak oleh kejaksaan.
"Tingkat response dari lembaga lain kurang," imbuh Adrianus.
Baca juga: Ini Saran Ombudsman untuk Satgas Saber Pungli agar Bekerja Efektif
Secara umum, permasalahan koordinasi terlihat pada minimnya unit pelaksana proyek (UPP) Saber Pungli baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang melakukan koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya yang memiliki kewenangan yang sama.
Ini dapat menimbulkan ketidakefektifan Satgas Saber Pungli dalam memberantas pungli yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Baca juga: Ombudsman: Anggaran Jadi Hambatan Kinerja Saber Pungli
Selain itu, koordinasi dengan instansi lain, baik pusat maupun daerah, juga belum menyeluruh. Ini mengakibatkan masih adanya instansi pusat maupun instansi daerah yang belum membentuk UPP.
"Kurangnya koordinasi juga mengakibatkan kurang proaktifnya instansi yang tergabung dalam UPP," tutur Adrianus.