Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Tak Ada Masalah Gubernur Rombak Pejabat, tetapi..

Kompas.com - 19/07/2018, 11:52 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan soal mengangkat dan menghentikan jabatan seorang wali kota menjadi kewenangan seorang gubernur.

Hal itu Tjahjo sampaikan menanggapi perombakan pejabat DKI Jakarta yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan sejak Juni 2018.

“Begini ya seorang presiden dan menteri termasuk gubernur tentu punya diskresi dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk diskresi ambil kebijakan yang menyangkut personalia, saya pribadi sebagai Mendagri apa yang dilakukan oleh [ak Gubernur DKI (Anies Baswedan) mengganti kalau perlu mengganti seluruhnya tuh rnggak ada masalah itu hak gubernur,” ujar Tjahjo di Kompleks Gelora Bung Karno, Kamis (19/7/2018).

Baca juga: Sudah Temui KASN, Anies Jelaskan Alasan Pergantian Wali Kota yang Tak Diumumkan ke Publik

Meski demikian, Tjahjo mengatakan pergantian atau perombakan struktural di lembaga perlu mematuhi mekanisme yang telah berlaku.

“Hanya ada mekanisme, ada proses, kalau belum pensiun mau pindah ke mana? Diganti mungkin perlu penjelasan. Ini kan sudah semakin terbuka sekarang saya mengganti staff saya tanpa pemberitahuan dan tanpa mekanisme pasti diadukan dan sebagainya,” tutur dia.

Tjahjo juga mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak mempermasalahkan seorang Gubernur, Bupati, atau walikota untuk ganti stafnya sejauh sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sah saja (pergantian atau perombakan pejabat) yang penting ikuti aturan karena ada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan mekanisme-mekanisme yang harus dilaksanakan,” ujar dia.

Baca juga: Perombakan Jabatan di DKI Diselidiki Komisi ASN, Ini 4 Pembelaan Anies

Di sisi lain, saat ditanya mengenai pencopotan Wali Kota Jakarta Timur oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melalui pesan elektronik WhatsApp, Tjahjo mengatakan, hak tersebut merupakan hal yang wajar.

“Soal diganti dengan WA (whatsapp) dengan telepon kan proses, mungkin belum disiapkan SK (surat keputusan) nya tapi sudah diberitahu lewat telepon. Saya kira sesuatu hal yang wajar,” tutur politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jaksel Dicopot Anies Tanpa Pernah Diperingatkan

Diberitakan, perombakan pejabat DKI yang dilakukan Gubernur Anies sejak Juni 2018 berbuah pelaporan ke KASN.

Atas laporan ini, Komisi ASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan.

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Terkait hal ini, Sofian mengatakan, pihaknya memiliki wewenang membatalkan pelantikan sejumlah pejabat DKI jika ditemukan adanya pelanggaran di balik pergantian pejabat tersebut.

Kompas TV Kemudian, rombongan Pemprov DKI ikut melaksanakan upacara penghormatan Suku Dinas Pemadam Kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com