Meski terganjal soal aturan pencalonan kembali sebagai wakil presiden, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyatakan siap menjadi cawapres untuk kali ketiga dan mendampingi Joko Widodo.
Untuk bisa menjadi cawapres, JK harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang tengah diajukan oleh Partai Perindo.
Perindo menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bisa kembali maju sebagai calon wapres pada Pemilu 2019.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Sementara itu, Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.
"Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018). "Nanti kita lihatlah perkembangannya (uji materi di Mahkamah Konstitusi)," tambah Kalla.
Baca juga: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...
Selain berita-berita di atas, simak pula artikel-artikel menarik di bawah ini:
- Kok Bisa Buaya yang Ditangkap di Australia Jadi Raksasa? Ahli Menjawab
- Presiden Kroasia Peluk Pemain Timnasnya, TV Iran Stop Siaran Langsung
- Ronaldo ke Juventus Bakal Dikenang sebagai Sejarah Kesalahan Transfer
- Surat Edaran Diterbitkan, Guru Dilarang Beri PR ke Siswa
- 7 Hadiah untuk Zohri, Sang Juara Dunia dari NTB