Berikut ini daftar berita terpopuler Kompas.com kemarin.
1. Mantan pejabat DKI melawan
Setelah dicopot dari jabatannya, sejumlah mantan pejabat DKI Jakarta melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Para pejabat itu mengeluhkan soal penggantian jabatan tanpa pemberitahuan soal alasan pergantian itu. Ada pejabat yang diberitahu akan dipensiunkan sehari sebelum serah terima jabatan. Alasan pemberhentiannya? Tidak diberitahukan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pergantian itu telah melalui evaluasi. Menurut Anies, seharusnya ada pemberitahuan sesuai prosedur kepada pejabat yang diganti.
2. Pengacara hingga artis mendaftar jadi caleg
Selasa kemarin merupakan hari terakhir pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019. Sejumlah nama muncul secara mengejutkan sebagai bakal caleg.
Salah satunya adalah Kapitra Ampera yang dikenal sebagai pengacara Rizieq Shihab. Kapitra disebut-sebut menjadi caleg dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Sumatera Barat.
Namun, Kapitra seolah membantah hal itu. Ia menegaskan tidak pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristianto, yang menyebut Kapitra sebagai bakal caleg dari partainya.
Sementara itu, juru bicara Kepresidenan Johan Budi SP juga mendaftar sebagai caleg, juga dari PDI-P.
Partai-partai lain juga mendaftarkan para caleg, antara lain Partai Nasdem yang memboyong sejumlah artis seperti Nafa Urbach dan Tessa Kaunang.
Musisi Ahmad Dhani juga mengejar kursi di Senayan melalui Partai Gerindra.
3. Akankah JK jadi cawapres lagi?
Meski terganjal soal aturan pencalonan kembali sebagai wakil presiden, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyatakan siap menjadi cawapres untuk kali ketiga dan mendampingi Joko Widodo.
Untuk bisa menjadi cawapres, JK harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang tengah diajukan oleh Partai Perindo.
Perindo menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bisa kembali maju sebagai calon wapres pada Pemilu 2019.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Sementara itu, Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.
"Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018). "Nanti kita lihatlah perkembangannya (uji materi di Mahkamah Konstitusi)," tambah Kalla.
Selain berita-berita di atas, simak pula artikel-artikel menarik di bawah ini:
- Kok Bisa Buaya yang Ditangkap di Australia Jadi Raksasa? Ahli Menjawab
- Presiden Kroasia Peluk Pemain Timnasnya, TV Iran Stop Siaran Langsung
- Ronaldo ke Juventus Bakal Dikenang sebagai Sejarah Kesalahan Transfer
- Surat Edaran Diterbitkan, Guru Dilarang Beri PR ke Siswa
- 7 Hadiah untuk Zohri, Sang Juara Dunia dari NTB
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/18/07263831/terpopuler-eks-pejabat-dki-melawan-hingga-artis-artis-jadi-caleg