JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, tidak ada perpanjangan pendaftaran calon anggota legislatif.
Batas akhir waktunya tetap hari Selasa (17/7/2018) pukul 00.00 WIB.
"Sampai pukul 14.30 WIB siang tadi, baru empat partai yang mendaftarkan calegnya. Ada PDI- P, Partai Nasdem, PSI dan Perindo," ujar Arief saat dijumpai di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa sore.
"Selebihnya kami tunggu sampai nanti malam dan tidak ada lagi ya perpanjangan. Jadi pukul 00.00 WIB, stop," kata dia.
Penutupan pendaftaran caleg, lanjut Arief, dipantau penuh oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sehingga diharapkan berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Caleg, KPU Jabar Siap Lembur
Setelah itu, KPU akan memeriksa kelengkapan berkas caleg. Apabila belum lengkap, KPU akan meminta parpol melengkapinya.
Namun, bukan berarti menambah berkas baru. Pada tahapan ini, parpol hanya boleh memperbaiki berkas, bukan menambah berkas yang kurang.
Mengenai verifikasi apakah caleg itu pernah terlibat kasus korupsi, narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak, Arief memastikan bahwa KPU akan menelitinya betul.
"Kalau syarat calon masing-masing calon ada yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan, maka kami akan kembalikan ke partai politik. Partai punya dua opsi. Pertama, melengkapi syarat yang tidak lengkap atau kedua, mengganti caleg dengan caleg baru. Tapi bukannya menambah caleg ya," ujar Arief.
"Misalnya hari ini ada parpol yang hanya memasukan 500 daftar caleg. Padahal kan slotnya ada 575. Saat ada yang tidak lengkap nantinya, bisa diganti, tapi dari yang 500 itu. Tidak bisa nanti setelah pukul 00.00 WIB, begitu ada yang dinyatakan tidak lengkap, dia nambah 75 lagi, tidak bisa," kata dia.