Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Apresiasi Penangkapan Buron Korupsi Thamrin Tanjung

Kompas.com - 12/07/2018, 13:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengapresiasi upaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah menangkap Thamrin Tanjung, buron dalam kasus korupsi penerbitan CP-MTN Hutama Karya pada Selasa (10/7/2018).

Penangkapan buron Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini dilakukan melalui kerja sama jaksa eksekutor Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung RI.

"Ya bagus itu, saya berikan apresiasi," kata Prasetyo di sela-sela perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

"Itu perkara diputus sejak 2001, iya kan? Sementara yang satu sudah meninggal, ada dua orang terpidana. Satu meninggal dan yang ini baru ketangkap kemarin, begitu lihainya mereka," ucap Prasetyo.

Selama 17 tahun Thamrin menjadi buron dan akhirnya tertangkap, kata Prasetyo, membuktikan bahwa Kejaksaan Agung tak pernah berdiam diri mengejar para buron.

"Kita lihat sekarang satu bukti bahwa kita tidak pernah mendiamkan begitu," tuturnya.

Baca juga: Ingatkan Para Buron, Jaksa Agung Pastikan Program Tabur 31.1 Terus Berjalan

Prasetyo juga mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menyetor sekitar sejumlah uang ke kas negara dalam kasus ini.

"Bukan hanya itu (penangkapan), kami berhasil menyetor kas negara Rp 1,2 triliun dari kasus itu," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, Thamrin ditangkap di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan pada Selasa (10/7/2018) sekitar pukul 21.50 WIB.

Nirwan menyampaikan, Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan 471.000.000 dollar AS.

Baca: Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Thamrin Tanjung di Mal

Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Adapun dasar eksekusi adalah Putusan MA Nomor: 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001," ujar dia saat dihubungi, Rabu (11/7/2018).

Terpidana Thamrin Tanjung, lanjut dia, dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 25 juta subsidair 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.

"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut," kata Nirwan.

Kompas TV Jaksa Agung M Prasetyo akan mengevaluasi putusan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com