JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/7/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Halmahera Timur, Rudy Erawan.
Dalam persidangan, Amran mengaku jabatannya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu diperoleh atas bantuan Rudy Erawan. Diduga, Rudy menggunakan koneksi rekan sesama partai untuk membantu Amran mendapat jabatan di kementerian.
Salah satunya jabatan Amran diduga dengan menghubungi anggota DPR RI Bambang Wuryanto. Bambang dan Rudy Erawan merupakan rekan sesama kader PDI Perjuangan.
"Beliau (Rudy) mendukung saya mendapat jabatan. Dia mau bantu. Tapi, dia minta bantuan kepada siapa, saya tidak tahu," kata Amran saat ditanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kolusi Bupati Halmahera Timur di Kementerian PUPR Libatkan Politisi PDI-P
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh jaksa, Amran mengaku pernah diajak oleh Rudy untuk bertemu dengan Bambang Wuryanto. Saat itu, Amran dan Rudy datang ke ruang kerja Bambang di Gedung DPR.
Namun, menurut Amran, karena Bambang tidak ada di ruangan, pertemuan itu batal terlaksana.
"Waktu itu tidak jadi bertemu karena Bambang sedang ke luar kota. Kami cuma mau silaturahim saja," kata Amran.
Dalam kasus ini, Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap itu terkait bantuan Rudy untuk menjadikan Amran HI Mustary sebagai salah satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Saksi Akui Diminta Uang oleh Bupati Halmahera Timur untuk Ongkos Hadiri Rakernas PDI-P
Menurut jaksa, Rudy pernah menyarankan agar Amran berkomunikasi dengan Bambang Wuryanto. Bambang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pada akhir Mei 2015, di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Rudy bertemu Bambang Wuryanto. Rudy menyerahkan curriculum vitae (CV) Amran sebagai bahan pertimbangan pencalonan kepala BPJN.
Selanjutnya, menurut jaksa, Bambang menyerahkan CV Amran kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi V DPR. Bambang meminta Damayanti mengusulkan pencalonan Amran kepada Kementerian PUPR.
Damayanti kemudian menyampaikan usulan itu kepada Taufik Widjojono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR dan Hedyanto W Husaini selaku Direktur Jenderal Bina Marga.
Menurut jaksa, atas bantuan Rudy, pada akhirnya Amran dilantik sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Sebagai kompensasi, Amran mengumpulkan uang dari para kontraktor untuk diberikan kepada Rudy.