JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari PARA Syndicate, Ari Nurcahyo memandang pendaftaran calon legislatif sudah biasa menjelang batas waktu terakhir. Hal ini adalah cermin rekrutmen dan kaderisasi yang tak dilakukan parpol. Alhasil, saat pendaftaran caleg, parpol akan cenderung memilih jalan pintas.
“Partai (partai politik) memang tidak pernah secara matang menyiapkan sistem rekrutmen dan kaderisasi berjenjang untuk menyiapkan para bakal calegnya,” ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/7/2018).
Partai politik, kata Ari, cenderung dominan dikendalikan oleh pertimbangan pragmatis untuk mengusung caleg yang siap modal dan siap menang.
Ari menilai sistem seleksi politik nasional meski dibenahi dan kaderisasi mesti dilakukan oleh partai politik.
Baca juga: Setelah Pilkada, Sudirman Said dan Ida Fauziyah Ogah Jadi Caleg
Menurut dia, penjaringan calon legislatif di internal parpol rentan akan praktik transaksional.
“Penjaringan caleg di internal partai sudah biasa melewati seleksi di lorong gelap yang rentan terhadap praktik transaksional, bukan seleksi secara transparan dan akuntabel,” kata dia.
Pendaftaran calon anggota legislatif, baik DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD di seluruh Indonesia mulai dibuka pada 4 Juli.
Baca juga: PDI-P Siapkan 21.000 Caleg untuk Pemilu 2019
Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 5 sampai 18 Juli 2018.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.
Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.
Lalu, dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018.
Baca juga: Jokowi: Menteri yang Mau Jadi Caleg Cuti Saja, Tak Harus Mundur
Berikutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus.
Kemudian pada 12 Agustus-14 Agustus 2018, ada pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan.
Tahapan selanjutnya akan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12 Agustus-21 Agustus.
Lalu, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masayarakat terhadap DCS pada 22 Agustus-28 Agustus 2018.
Pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, masuk tahap penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota.
Kemudian, pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal calon dibuka pada 4-10 September 2018.
Selanjutnya verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018.
Terakhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018. Adapun pemilihan legislatif (pileg) akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia.