Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nama Cawapres di Kantong Jokowi, Ada Penghapusnya?"

Kompas.com - 10/07/2018, 22:46 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai nama kandidat calon wakil presiden yang ada di kantong Presiden Joko Widodo belum final. Nama tersebut bisa berubah seiring dengan situasi politik yang terjadi.

"Jadi, nama yang sudah di kantong itu penghapusnya enggak? Kalau Pak Jokowi ngantongin nama, tapi ngantongin penghapus sama pensil juga, itu kapan saja bisa diganti," kata Hendri kepada Kompas.com, Selasa (10/7/2018).

Hendri mengatakan, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan dibuka pada 4-10 Agustus mendatang. Artinya, masih ada waktu kurang lebih satu bulan untuk menimbang lagi siapa cawapres yang akan dipilih.

Baca juga: Jokowi: Cawapres Sudah Ada, Tinggal Diumumkan

Selain itu, kubu Jokowi juga masih harus melihat lagi siapa lawan yang akan maju di Pilpres 2019. Sebab, sampai saat ini, pihak oposisi juga belum jelas akan mengajukan siapa untuk melawan petahana.

"Kalau sekarang nama cawapresnya sudah diluncurkan, lawan akan mudah juga membacanya," sambung Hendri.

Hendri pun mengingatkan pada pilpres 2014 lalu, nama cawapres untuk Jokowi baru diputuskan di menit-menit akhir. Padahal, saat itu belum terlalu banyak partai pendukung yang berkepentingan. Kini, Hendri memprediksi hal serupa juga akan terjadi. Pengumuman cawapres Jokowi, menurut dia, baru akan dilakukan di menit-menit akhir.

Baca juga: Kata Moeldoko, Ada 4 Syarat Untuk Jadi Cawapres Jokowi

Presiden Jokowi sebelumnya mengaku sudah memutuskan siapa cawapres yang akan mendampingi maju pada pemilihan presiden 2019. Namun, ia belum bersedia menyebutkan nama tersebut kepada publik.

"(cawapres) sudah ada, tinggal diumumin," kata Jokowi kepada wartawan di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (7/7/2018).

Jokowi tidak menjelaskan cawapres yang dimaksudnya hanya satu atau banyak nama. Jokowi meminta wartawan dan publik bersabar. Pengumuman nama cawapres, kata dia, harus dilakukan pada waktu yang tepat.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com