Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gubernur Aceh, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Dispora

Kompas.com - 10/07/2018, 15:22 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat berbeda di Aceh, Selasa (10/7/2018).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Dua tempat yang digeledah yakni, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Aceh, serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh.

Baca juga: Mendagri Minta Pemprov Aceh Beri Bantuan Hukum untuk Irwandi Yusuf

"Dari dokumen-dokumen dan catatan-catatan proyek yang kami dapatkan, ini semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK mengimbau agar pihak-pihak yang berada di lokasi penggeledahan dapat kooperatif dan membantu proses penyidikan.

Menurut KPK, pengungkapan kasus ini penting bagi masyarakat Aceh, karena korupsi yang terjadi merugikan bagi masyarakat.

Baca juga: Mendagri Serahkan SK Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah para tersangka kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Penyidik juga menggeledah pendopo rumah dinas Gubernur Aceh.

Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf terlibat dalam dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Kompas TV Stefy diduga mengetahui aliran suap Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018 yang jumlahnya mencapai 1,5 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com