JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan peninjauan lokasi dan sarana-prasana dukungan terkait Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak atau sengketa Pilkada Serentak 2018.
Anwar Usman yang didampingi seluruh personel hakim konstitusi mengecek infrastruktur dan sumber daya dalam menangani proses sengketa Pilkada Serentak sekitar pukul 08.20 WIB di Gedung MK, Kamis (5/7/2018).
"Persiapan, sudah siap. Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah) beserta jajaran telah mempersiapkan dengan baik," ujar Anwar di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Anwar juga turut mengecek dan menanyai petugas yang berjaga di loket pendaftaran mengenai model sistem baru dalam pendataran sengketa pilkada.
Baca juga: Mulai Rabu Ini MK Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada Serentak 2018
Adanya sistem baru dalam pendaftaran sengketa pilkada bisa dilakukan secara online melalui situs MK.
Petugas pun langsung menjawab dan memberikan penjelasan terkait sistem pendaftaran sengketa pilkada.
Anwar mengungkapkan, dengan sistem online, maka pendaftaran sengketa pilkada lebih efisien dan lebih sederhana.
"Sehingga tidak bisa berkelit, jauh lebih maju dan canggih sistem informasi elektronik, lebih mantap dari tahun sebelumnya, kan sudah ada nomor urut (online)," ujar Anwar.
Baca: Temui Jokowi, Ketua MK Lapor Daftar Sengketa Pilkada Bisa Lewat Online
Anwar mengatakan bahwa proses penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
MK mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak 2018 pada Rabu (4/7/2018).
Sedangkan, pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 baru mulai dilaksanakan pada Sabtu (7/7) hingga Rabu (11/7).
Setelah melalui proses pendaftaran, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018.
Kemudian, para pemohon harus melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan, sampai hari ini belum ada yang mendaftar perkara sengketa pilkada ke MK.
"Belum ada daerah yang daftar," kata dia.