JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta partai politik atau simpatisan yang tak puas dengan hasil Pilkada Serentak 2018 untuk menggunakan jalur-jalur yang disedikan konstitusi.
"Teman-teman parpol, saya juga orang politik, saya minta agar tidak menyelesaikan sengketa dengan cara fisik di lapangan, jangan pengerahan massa," ujar Wiranto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Menurut mantan Panglima ABRI tersebut, negara sudah menyediakan ruang yakni melalui jalur hukum kepada partai atau pasangan calon untuk menggugat hasil Pilkada.
Meski begitu, berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, peserta pilkada bisa menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila selisih perolehan suara paling banyak 2 persen saja.
Baca juga: Wiranto: Yang Menang Jangan Arogan, yang Kalah Harus Introspeksi
Wiranto sendiri menilai, kalah atau menang di Pemilu merupakan hal yang wajar. Sebagai salah satu pimpinan partai, Wiranto mengatakan merasakan hal yang sama dengan peserta pemilu yang kalah.
"Saya sendiri mengalami sering kalah, tetapi enggak apa-apa. Saya juga sering kali sebagai pimpinan partai politik menghadapi suasana batin yang sama dengan temen-teman yang sekarang terlibat di pemilihan," ujar Wiranto.
Enggak ada masalah kalau kita hadapi dengan satu kesadaran bahwa ini suatu pertandingan yang memang harus ada yang kalah dan menang, seperti misalnya sepak bola dunia kan, ada yang kalah dan menang," kata pendiri Partai Hanura ini.