Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK Tinjau Lokasi dan Sarana dalam Penanganan Sengketa Pilkada

Kompas.com - 05/07/2018, 10:02 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan peninjauan lokasi dan sarana-prasana dukungan terkait Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak atau sengketa Pilkada Serentak 2018.

Anwar Usman yang didampingi seluruh personel hakim konstitusi mengecek infrastruktur dan sumber daya dalam menangani proses sengketa Pilkada Serentak sekitar pukul 08.20 WIB di Gedung MK, Kamis (5/7/2018).

"Persiapan, sudah siap. Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah) beserta jajaran telah mempersiapkan dengan baik," ujar Anwar di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Anwar juga turut mengecek dan menanyai petugas yang berjaga di loket pendaftaran mengenai model sistem baru dalam pendataran sengketa pilkada.

 

Baca juga: Mulai Rabu Ini MK Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada Serentak 2018

Adanya sistem baru dalam pendaftaran sengketa pilkada bisa dilakukan secara online melalui situs MK.

Petugas pun langsung menjawab dan memberikan penjelasan terkait sistem pendaftaran sengketa pilkada.

Anwar mengungkapkan, dengan sistem online, maka pendaftaran sengketa pilkada lebih efisien dan lebih sederhana.

"Sehingga tidak bisa berkelit, jauh lebih maju dan canggih sistem informasi elektronik, lebih mantap dari tahun sebelumnya, kan sudah ada nomor urut (online)," ujar Anwar.

Baca: Temui Jokowi, Ketua MK Lapor Daftar Sengketa Pilkada Bisa Lewat Online

Anwar mengatakan bahwa proses penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

MK mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak 2018 pada Rabu (4/7/2018).

Sedangkan, pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 baru mulai dilaksanakan pada Sabtu (7/7) hingga Rabu (11/7).

Setelah melalui proses pendaftaran, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018.

Kemudian, para pemohon harus melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, sampai hari ini belum ada yang mendaftar perkara sengketa pilkada ke MK.

"Belum ada daerah yang daftar," kata dia.

Kompas TV Gugatan Pilkada terbanyak berasal dari KPU Provinsi Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com