JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Ketiganya adalah Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi.
Mereka merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang terlibat dalan kasus dugaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Suap itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota Dewan pada periode tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Baca juga: Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 5,47 Miliar
Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
"Ditahan di rutan cabang KPK selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/7/2018).
Pantauan Kompas.com, yang pertama kali keluar dari gedung Merah Putih KPK adalah Rijal Sirait.
Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.35 WIB dengan mengenakan peci, rompi tahanan dan membawa tasbih. Rijal meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara.
Baca juga: KPK Periksa 200 Saksi untuk Kasus Uang Tutup Mulut DPRD Sumut
"Masyarakat Sumut saya Rijal Sirait saya mohon izin dan mohon maaf. Peristiwa ini ketentuan Allah," kata dia.
Ia juga mengaku telah mengembalikan uang Rp 300 juta kepada KPK.
"Sudah saya kembalikan Rp 300 juta," kata dia
Selanjutnya, sekitar pukul 18.15 WIB, mantan Anggota DPRD Sumut Roslynda Marpaung keluar tanpa berkomentar dan langsung memasuki mobil tahanan
Pada pukul 18.43 WIB, Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Rinawati Sianturi menyusul keluar dari gedung KPK dan memasuki mobil tahanan.