Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan "Presidential Threshold" Pernah Ditolak MK, Pemohon Ajukan Argumen Baru

Kompas.com - 03/07/2018, 11:52 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi meminta pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) mengajukan argumen baru.

Sebab, pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai presidential threshold sebelumnya juga sudah pernah diuji materi, namun ditolak oleh MK.

Hakim MK Saldi Isra mengatakan, apabila tidak ada alasan atau argumen baru yang diajukan oleh pemohon, maka nasib uji materi ini akan sama dengan putusan MK terdahulu.

"Kalau tidak ada alasan baru pekerjaan kami sederhana. Formalitas saja, pekerjaan kami selesai," kata Saldi dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 49/PUU-XVI/2018 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold

Majelis hakim meminta pemohon untuk membuat tabel perbandingan yang menunjukkan perbedaan antara uji materi ini dengan permohonan sebelumnya yang sudah ditolak.

"Alasan berbeda lain apa yang bisa diajukan pemohon," kata Saldi.

Salah satu pemohon, Titi Anggraini mengatakan, ada satu perbedaan mendasar yang membedakan uji materi ini dengan permohonan sebelumnya.

Dalam uji materi ini, kata Titi, pemohon menguji pasal 222 UU Pemilu dengan pasal 6a ayat (2) Undang-Undang Dasar yang mengatur syarat pengusulan capres dan cawapres.

Baca juga: Presidential Threshold Kembali Digugat ke MK, Ini Argumentasinya

Dalam pasal itu disebutkan, calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Tidak ada syarat tambahan mengenai jumlah minimal kursi atau suara yang harus dimiliki parpol atau gabungan parpol.

"Dalam pasal ini tidak ada tafsir selain apa yang sudah diatur. Untuk ambang batas pencalonan presiden dan wapres, tidak dibuka ruang oleh UUD karena secara eksplisit tidak dikenal," kata Titi.

Baca juga: Ramai-ramai Menolak Presidential Threshold...

Oleh karena itu, Titi menilai, ketentuan pasal 222 UU pemilu yang mengharuskan parpol atau gabungan parpol mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan pasal 6a ayat (2) UUD.

"Kami tegaskan ambang batas tidak dikenal dalam konstitusi kita dalam pasal 6 a Ayat 2. Dan bukan open legal policy. Bukan kebijakan politik hukum terbuka," ujar dia.

Dengan argumen baru ini, Titi menyakini permohonannya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Selain Titi, para pemohon dalam uji materi ini terdiri dari 11 orang lainnya, yakni Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Hadar Nafis Gumay, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto dan Robertus Robet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com