Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR

Kompas.com - 02/07/2018, 18:53 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan satu tersangka baru terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Satu tersangka itu adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group Hong Arta John Alfred (HA).

"HA selaku Direktur dan Komisaris PT SR diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur pada Kementerian PUPR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018), seperti dikutip Antara.

Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta John Alfred disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Sebanyak 11 tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM), komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Budi Supriyanto (BSU), Andi Taufan Tiro (ATT), Musa Zainudin (MZ), Yudi Widiana Adia (YWA), dan Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan (RE).

"10 dari 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan, Bupati Halmahera Timur saat ini masih menjalani proses persidangan," ucap Basaria.

Basaria menyatakan, penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Hong Arta John Alfred dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak.

"Di antaranya AHM selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015. DWP selaku anggota DPR RI periode 20142019 sebesar Rp1 miliar pada November 2015," ungkap Basaria.

Diduga, kata Basaria, pemberian-pemberian tersebut terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Basaria menegaskan, korupsi di proyek-proyek infrastruktur seperti ini tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi sangat merugikan bagi masyarakat.

"KPK mengingatkan pada seluruh pihak, khususnya penyelenggara negara dan pelaksana proyek infrastruktur agar melakukan pekerjaan secara bersih dan tidak korupsi. Jika ada permintaan uang dari pihak-pihak tertentu, silakan dilaporkan pada KPK di bagian pengaduan masyarakat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com