Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Harap Ada Titik Temu Solusi soal Larangan Pencalegan Mantan Koruptor

Kompas.com - 02/07/2018, 17:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria berharap ada solusi yang bisa mengakhiri polemik larangan mencalonkan diri sebagai caleg bagi mantan koruptor sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Karena ini menjadi perbedaan antara KPU, pemerintah, dan DPR, kami sedang mencarikan solusinya dalam beberapa hari ini. Mudah-mudahan dalam minggu ini ada solusi terbaik apa yang menjadi keputusan bersama," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Ia mengatakan selaku partai politik peserta pemilu, tentunya Gerindra berupaya mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Menurut Riza, Undang-undang Pemilu memperbolehkan mantan koruptor menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumkan statusnya yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Oleh karena itu, ia meminta KPU tidak bersikeras mempertahankan usulannya dengan melarang mantan koruptor menjadi caleg melalui PKPU.

Ia menambahkan KPU bisa menempuh cara lain untuk meghindari mantan koruptor menjadi caleg tanpa melanggar Undang-undang Pemilu.

Ia mengatakan, beberapa cara yang bisa ditempuh KPU yakni mengumumkan daftar caleg yang berstatus mantan koruptor atau melakukan kunjungan ke partai-partai dan mengimbau agar tak menerima mantan koruptor sebagai caleg.

Baca juga: Jokowi Sebut KPU Berwenang Terbitkan Aturan Sendiri

"Yang penting itu kan tujuannya yang tercapai. Pasal atau undang-undang yang dibuat itu kan punya tujuan baik, yang penting tujuan baiknya tercapai. Buat apa kalau kami buat pasal-pasal tapi tidak tercapai tujuan terbaik," lanjut dia.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.

Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Sebab DPR dan pemerintah kompak menolak usulan KPU tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat terakhir penyusunan PKPU Pencalonan.

Dalam RDP tersebut, tak ada satu pun fraksi yang membela usulan KPU itu.

Kompas TV Menurut Fredrich, putusan ini melecehkan profesi pengacara yang bertugas untuk membela kliennya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com