JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang sudah disosialisasikan di website KPU.
Kendati demikian, selain mantan terpidana korupsi yang selama ini jadi sorotan, ada juga larangan yang diberlakukan untuk mantan terpidana lain.
Pada pasal 7 ayat (1) huruf h disebutkan bahwa larangan tak hanya berlaku bagi mantan terpidana kasus korupsi, tetapi juga bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak.
Baca juga: PKPU Larangan Caleg Mantan Napi Korupsi Ditolak, KPU Ingin Bertemu Jokowi
"Karena dampak sosialnya sangat besar, baik kejahatan bandar narkoba maupun pedofilia," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid kepada Kompas.com, Senin (2/7/2018).
Lalu, pada pasal 7 ayat (1) huruf g, diatur juga bahwa caleg tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kendati demikian, bagi terpidana kategori ini, ada pengecualian yang diatur dalam pasal 7 ayat (4) huruf a dan b.
Baca juga: Langkah KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Terganjal Pemerintah
Pada huruf a, mantan terpidana masih boleh maju jadi caleg apabila sudah selesai menjalani masa hukuman; membuat pengumuman terbuka tentang statusnya di media massa dan daftar riwayat hidup; serta bukan residivis atau pelaku kejahatan berulang.
Pafa huruf b, mantan terpidana juga masih boleh maju jadi caleg apabila menjadi terpidana karena kealpaan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Mantan terpidana juga harus secara terbuka dan jujur mengumumkan statusnya kepada publik.
"Kalau sudah memenuhi syarat diatas boleh diajukan sebagai caleg," ujar Pramono.