JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan tetap melantik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo meski Syahri terjerat kasus korupsi. Syahri Mulyo diketahui menyerahkan diri dan kini mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat menjadi buronan lembaga antikorupsi itu.
“Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap ia (Syahri Mulyo) bersalah atau tidak,” kata Tjahjo ditemui seusai apel bersama di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Rekapitulasi penghitungan suara hasil formulir C1 Pilkada Tulungagung, Jawa Timur, telah selesai 100 persen, Kamis (28/6/2018). Mantan Bupati Syahri Mulyo yang berstatus tersangka korupsi oleh KPK itu memenangi pilkada.
Baca juga: Kata KPK soal Bupati Tulungagung yang Raih Suara Tertinggi meski Ditahan
Tjahjo menghormati hasil proses Pilkada Serentak 2018 yang baru saja berlangsung.
“Suara rakyatkan suara Tuhan. Apa pun proses pilkada yang memilih masyarakat, siapa yang dipilih itu yang dimau masyarakat ya jalan terus,” kata Tahjo.
Status Syahri Mulyo sebagai kepala daerah baru akan dicabut saat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Ditahan KPK, Petahana Syahri Mulyo Unggul di Pilkada Tulungagung
“Kalau dia diputus bersalah nanti dicabut kembali (jabatan bupati),” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
“Kemarin juga ada yang dilantik di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Zaman-zaman dulu kan juga ada Sulawesi Utara, tetap kita hargai proses demokrasi, tetapi hukum harus berkekuatan tetap,” sambung Tjahjo.