Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU:Tak Masalah Siapa yang Menang, Baik Kandidat atau Kotak Kosong

Kompas.com - 29/06/2018, 07:20 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan hasil hitung cepat sementara (quick count) di Kota Makassar, Sulawesu Selatan yang memenangkan kotak kosong.

“Tentu kalau bagi kami dari sisi KPU kan tidak masalah salah siapa yang menang. Baik kandidat maupun kolom kosong bagi kami, tidak terlalu penting,” kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Perihal kotak kosong yang menang dalam Pilkada, tutur Ilham, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada pasal 54 D, berbunyi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapat suara lebih dari 50 persen dari suara sah.

Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang di Makassar, Pilkada Diulang pada 2020

Selain itu juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan.

Pramono justru menyoroti tingkat partisipasi rakyat Sulawesi Selatan dalam Pilkada Serentak 2018.

“Tapi yang pasti secara teknis tentu, kita akan liat berapa partisipasi nya. Dan itu (kotak kosong) juga sebenernya tidak mempengaruhi legitimasinya,” kata dia.

Selain itu, Pramono meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mempersiapkan sistem pemerintahan di Sulawesi Selatan supaya tetap berjalan jika terjadi kekosongan kepemimpinan.

Baca juga: Calon Tunggal di Pilkada Makassar 2018 Bantah Kalah dari Kotak Kosong

“Ini juga perlu ditindaklanjuti segera oleh pemerintah dalam hal ini Kemendagri, tentang bagaimana menjamin agar jalannya pemerintahan kota Makassar itu tetap berlangsung,” kata dia.

Pramono mengatakan, sebagaimana prosedur yang udah ada, nantinya akan ditunjuk Pejabat (PJ) sementara hingga Pilkada Serentak pada putaran berikutnya.

Di sisi lain, Ilham mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan KPU.

“Jadi kami harap tetap walau hasil seperti ini itu, ditunggu hasil resmi. Kita tunggu untuk kedaulatan rakyat di mana rakyat mengekspresikan kandidat atau memilih kolom kosong,” kata dia.

Kompas TV PDI-P juga menegaskan proses demokrasi di pemilu harus jauh dari sentimen SARA, ujaran kebencian, dan berita bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com