Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Nilai Faktor Permisif Aparat Sebabkan Penyiksaan Terus Terjadi

Kompas.com - 27/06/2018, 04:47 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriani menuturkan, penyiksaan menjadi praktik yang dianggap biasa dalam investigasi kasus kriminal, terutama oleh aparat keamanan.

Menurut Yati, sikap permisif yang dilakukan aparat keamanan ini menjadikan penyiksaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan sebelum proses pengadilan terus berlangsung.

"Pertama, aparat keamanan permisif, penyiksaan dianggap biasa," ujar Yati saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2018).

Yati juga menyebut, tidak ada mekanisme penghukuman yang efektif, sehingga penyiksaan dianggap sah untuk dilakukan terhadap setiap individu saat penegakan hukum.

Umumnya, kata Yati, penyelesaian dilakukan lewat mekanisme internal di lembaga tersebut.

Namun, Yati menuturkan, mekanisme internal memiliki kelemahan, seperti hanya berhenti pada tahapan pemeriksaan terlapor.

Sehingga, keterangan-keterangan pihak terlapor dijadikan dasar sebagai hasil pemeriksaan.

Baca juga: Kontras Sebut Pelaku Penyiksaan Masih Didominasi Aparat Kepolisian

Yati menilai, mekanisme internal ini belum maksimal dan lebih banyak melindungi sesama anggota aparat keamanan daripada memberikan keadilan untuk korban.

"Seringkali mereka (aparat keamanan) mempercepat penyelesaian melalui mekanisme internal supaya tidak melalui mekanisme pidana umum. Itu kan (mekanisme internal) memberikan privilege (keistimewaan) buat pelaku penyiksaan, 'tidak diapa-apain juga ya', tidak ada hukuman yang signifikan juga," ujar dia.

Selanjutnya, kata Yati, aparat hukum seperti Polri memiliki aturan tentang HAM dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi, standar hak asasi manusia dalam penyelenggara tugas Polri dinilai tidak efektif di lapangan.

"Artinya tidak bisa dikomunikasikan. Itu menjadi perhatian Polri untuk mengukur aturan," kata dia.

Baca juga: "Indonesia Berada di Bawah Bayang-bayang Penyiksaan..."

Di sisi lain, kata Yati, TNI juga telah memiliki Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010 tentang Penentangan Penyiksaan.

Meski begitu, Yati menilai perlu ada evaluasi apakah aturan itu efektif untuk mencegah terjadinya penyiksaan oleh oknum TNI.

"Panglima TNI tahun 2010 sudah ada Perpang (Peraturan Panglima TNI) yang mengatur tentang pelarangan penggunaan penyiksaan," ujar Yati.

"Aturan-aturan yang ada tidak pernah dievaluasi, dikoreksi, dan dimonitor implementasi di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Menurut Kontras, Ini Penyebab Terjadinya Tindakan Penyiksaan terhadap Warga Sipil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com