Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Setahun Terakhir, Ada 143 Penyiksaan Aparat kepada Masyarakat

Kompas.com - 26/06/2018, 15:51 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang (Kontras) Yati Andriani mengungkapkan, praktek penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi pada periode Juni 2017 sampai dengan Mei 2018 masih tinggi.

Yati memaparkan institusi pelaku penyiksaan juga masih sama, yakni Polri, TNI dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Penyiksaan ini bersifat repetisi atau berulang, berkesinambungan, dan terus menerus dijadikan sebagai cara untuk mendapatkan informasi maupun penghukuman yang dilakukan oleh aparat keamanan dan aparat penegak hukum,” papar Yati saat konferensi Pers 20 Tahun Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan: Situasi dan Penanganan Praktik Penyiksaan di Indonesia Masih Kelam”, di bilangan Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2018).

Baca juga: Menurut Kontras, Ini Penyebab Terjadinya Tindakan Penyiksaan terhadap Warga Sipil

Yati memaparkan dalam periode Mei 2017 hingga Juni 2018, telah terjadi peningkatan jumlah kasus penyiksaan yang dialami oleh masyarakat.

Berdasarkan dokumentasi Kontras, tutur Yati, setidaknya ada 143 peristiwa penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Selain itu, papar Yati, pihaknya mencatat 59 peristiwa hukuman cambuk yang diselenggarakan di Aceh. Tidak kurang dari 315 orang menderita luka, yang terdiri dari 263 orang laki-laki dan 52 orang perempuan.

Baca juga: Indonesia Berada di Bawah Bayang-bayang Penyiksaan...

“Data yang kami himpun ini data yang berasal dari pengaduan-pengaduan yang Kontras tangani serta pemantauan dari media,” papar Yati.

Padahal, kata Yati, tahun ini, selain digadang-gadang sebagai 20 tahun Reformasi, juga merupakan tahun ke-20 semenjak Indonesia meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan Perbuatan Tindak Manusiawi Lainnya atau Convention Against Torture (CAT) ke dalam UU No 5 tahun 1998.

Baca juga: Kontras: Dalam Tujuh Tahun, Kasus Penyiksaan oleh Aparat Meningkat

Namun demikian, tutur Yati, rupanya sejumlah masalah dan kelemahan dalam pencegahan dan penghukuman penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Indonesia masih belum ditangani oleh serius oleh negara.

“Pemerintah masih banyak pekerjaan rumah terkait dengan penghapusan dan penghukuman tindakan penyiksaan kejam tidak manusiawi,” kata dia.

Kompas TV Koordiantor Kontras Yati Andriyani angkat bicara soal bergabungnya Pollycarpus dan Muchdi Purwopranjono dalam Partai Berkarya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com