Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: DPR Salah Tempat Jika Atur Tindak Pidana HAM di RKUHP

Kompas.com - 26/06/2018, 17:48 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai upaya DPR tidak tepat jika ingin mengadopsi ketentuan tindak pidana terhadap HAM yang diatur oleh konvensi internasional ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Anam, jika DPR memiliki niat baik, seharusnya tindak pidana terhadap HAM yang diatur di konvensi internasional cukup diadopsi ke dalam UU Pengadilan HAM dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dengan begitu, sifat kekhususan UU Pengadilan HAM tidak akan hilang.

Baca juga: Komnas HAM: RKUHP Berpotensi Memberangus Sifat Khusus UU Pengadilan HAM

Namun sayangnya, meski UU Pengadilan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPR belum pernah membahasnya hingga saat ini.

"Jadi kalau memang ada niat baik ya sudah, dengan merevisi UU Pengadilan HAM sekaligus juga merevisi UU HAM-nya. jadi itu kelihatan sangat bagus," kata Anam saat dihubungi, Selasa (26/6/2018).

Berdasarkan draf RKUHP per 28 Mei 2018, tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam bab Tindak Pidana Khusus Pasal 680 sampai 683.

Baca juga: Di RKUHP, Berlaku Kadaluwarsa Penuntutan Terkait Tindak Pidana Terhadap HAM

Bentuk pelanggaran HAM yang diatur mencakup genosida, serangan meluas dan sistematis terhadap warga sipil, tindak pidana dalam konflik bersenjata atau perang, dan agresi.

"Memang ada niat baik yang lumayan, tapi salah tempat dan salah momentum," ujar Anam 

Dalam UU Pengadilan HA) memang hanya diatur dua bentuk pelanggaran HAM, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).

Kemudian dua bentuk pelanggaran tersebut dimasukkan dalam Bab Tindak Pidana Khusus RKUHP dengan menambahkan kejahatan perang dan agresi.

Baca juga: Konflik dan Pelanggaran HAM, Catatan Kelam 20 Tahun Reformasi

 

Penambahan dua bentuk pelanggaran HAM itu sesuai dengan ketentuan International Criminal Court (ICC) atau sistem pengadilan pidana internasional.

Kendati demikian, Anam menilai pengaturan tindak pidana HAM dalam RKUHP justru akan menyulitkan proses penegakan hukumnya.

Sebab dengan berlakunya RKHUP, maka sifat khusus yang dimiliki UU Pengadilan HAM, seperti asas retroaktif, tidak berlakunya kedaluwarsa dan asas pertanggungjawaban komando, akan hilang.

Baca juga: RKUHP dan Ketidakadilan terhadap Keluarga Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Sebelumya, Anggota Tim Panita Kerja (Panja) RKUHP dari DPR, Taufiqulhadi, berpendapat bahwa seharusnya ketentuan tindak pidana terhadap HAM yang diatur oleh konvensi internasional diadopsi ke dalam RKUHP.

Oleh sebab itu, Tim Panja menyepakati masuknya sejumlah pasal tindak pidana berat terhadap HAM masuk dalam bab tindak pidana khusus di RKUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com