Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RKUHP, Berlaku Kadaluwarsa Penuntutan Terkait Tindak Pidana Terhadap HAM

Kompas.com - 26/06/2018, 16:49 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam tak sepakat jika ketentuan mengenai tindak pidana terhadap HAM diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Anam, masuknya ketentuan tindak pidana terhadap HAM dalam RKUHP akan menghilangkan kekhususan yang dimiliki oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM).

Salah satunya terkait berlakunya kedaluwarsa penuntutan.

Baca juga: Jokowi Segera Bertemu Pimpinan KPK Bahas Polemik RKUHP

"Kalau di UU Pengadilan HAM dengan jelas dikatakan bahwa kedaluwarsa itu tidak ada. Jadi tidak mengenal kedaluwarsa untuk pengadilan HAM berat. Sedangkan di KUHP mengenal kedaluwarsa," ujar Anam saat dihubungi, Selasa (26/6/2018).

Dengan berlakunya kedaluwarsa, maka suatu kasus pidana terhadap HAM tidak dapat diproses secara hukum bila telah melewati batas waktu tertentu.

Misalnya, kewenangan penuntutan dinyatakan gugur setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak Pidana yang diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Anam menjelaskan, berlakunya ketentuan kedaluwarsa secara jelas diatur dalam pasal 144 RKUHP. Kemudian, pada pasal 148 ayat (3) disebutkan bahwa pengecualian bagi pemberlakukan kedaluwarsa.

Namun, pengecualian kedaluwarsa hanya berlaku bagi tindak pidana tertentu, bukan tindak pidana khusus seperti tindak pidana terhadap HAM.

Baca juga: Kodifikasi RKUHP Dinilai Timbulkan Dualisme hingga Kemunduran Hukum

"Pidana tertentu itu bukan tindak pidana khusus. Pidana tertentu di KUHP itu misalnya pidana pelayaran dan pidana penyalahgunaan jabatan. RKUHP sendiri menyebut pidana HAM berat sebagai salah satu pidana khusus. Dia tidak diatur dalam bab tindak pidana tertentu," kata Anam.

Berdasarkan draf RKUHP per 28 Mei 2018, tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam bab Tindak Pidana Khusus Pasal 680 sampai 683.

Bentuk pelanggaran HAM yang diatur mencakup genosida, serangan meluas dan sistematis terhadap warga sipil, tindak pidana dalam konflik bersenjata atau perang, dan agresi.

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU KUHP yang menurut KPK akan melemahkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com