Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Uang Stempel Prabowo Isu Daur Ulang

Kompas.com - 23/06/2018, 14:28 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, pihaknya tidak pernah membagi-bagikan uang berstempel Prabowo Subianto kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Habiburokhman menanggapi beredarnya foto-foto uang berstempel Prabowo Subianto di media sosial.

Habiburokhman menilai, uang berstempel Prabowo itu adalah isu yang sengaja diciptakan lawan politik untuk menyerang Partai Gerindra.

Isu serupa juga pernah muncul saat Prabowo Subianto mencalonkan diri di Pemilihan Presiden 2014 lalu.

"Itu kan isu daur ulang, sudah pernah muncul 2014 dan waktu itu sudah clear enggak ada hubungan dengan kami," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Sabtu (23/6/2018).

Baca juga: Beredar Foto Uang Berstempel Prabowo di Media Sosial

Habiburokhman mengatakan, sangat mudah bagi siapa saja untuk membuat uang berstempel Prabowo dan mengunggahnya ke media sosial.

Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan isu tersebut.

"Ini upaya memfitnah kami dengan cara-cara kotor," kata dia.

Beredar di media sosial

Foto-foto uang pecahan Rp 50.000 berstempel tulisan " Prabowo: Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil" beredar di media sosial. Foto ini dibagikan oleh sejumlah akun yang mempertanyakan soal uang tersebut.

Selain stempel "Prabowo: Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil", beredar pula foto uang dengan stempel "#2019gantipresiden".

Belum diketahui siapa yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan foto ini.

Foto-foto uang berstempel Prabowo beredar di media sosialTwitter Foto-foto uang berstempel Prabowo beredar di media sosial

Seorang netizen, @rizieqdivist, melalui akun Twitter-nya menanyakan soal uang ini kepada Bank Indonesia dengan me-mention akun resmi BI, @bank_indonesia.

"Klo kasus 2014, uang yg distempel itu oleh BI akan dimusnahkan dan tidak diedarkan lagi. Apakah masih sah sbg alat pembayaran? Sah sepanjang yg bertransaksi mau menerima. Sebaiknya masy yg menerima uang spt ini menukarnya ke BI terdekat. Apkh ini tindak pidana? Sila BI jawab," twit @rizieqdivist.

Menjawab pertanyaan itu, BI menyebutkan, tindakan merusak, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah tidak diperbolehkan.

Sesuai pada UU No.7 Thn 2011 Pasal 25 bahwa Setiap orang dilarang merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara,” demikian @bank_indonesia.

Pernah muncul pada 2014

Sebelumnya, isu ini sempat muncul pada saat Pemilu Presiden 2014. Ketika itu, Prabowo melalui Twitter-nya membantah bahwa uang itu berasal dari pihaknya.

Seperti diberitakan Kompas.com, 28 Januari 2014, Prabowo menyebut hal itu sebagai upaya kampanye hitam.

“Kita juga akan menghadapi berbagai kampanye hitam. Menyebarkan uang dengan berbagai nominal, dengan nama 'Prabowo' contohnya,” twit Prabowo, Senin (27/1/2014) malam.

Ia mengatakan, kampanye hitam tidak selayaknya dilakukan karena mencerminkan ciri-ciri manusia yang lemah.

KOMPAS.COM Nomor urut parpol peserta Pemilu 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com