Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ketua DPR Tolak Hak Angket Pengangkatan Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar

Kompas.com - 22/06/2018, 09:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai bahwa rencana Partai Gerindra yang ingin menggulirkan hak angket terkait pengangkatan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, hanya akan menguras energi.

Terlebih beberapa hari lagi Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan. Dia meminta seluruh komponen bangsa fokus pada perhelatan akbar tersebut.

"Saya mengajak seluruh tokoh, elite partai politik dan masyarakat kembali fokus kepada agenda perhelatan Pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi kita gelar," ujar Bambang dalam keterangan persnya, Jumat (22/6/2018).

Baca juga: Perludem Minta Pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar Ditinjau Ulang

"Mari beri kesempatan Komjen Iriawan membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah," sambungnya.

Bambang melanjutkan, hak angket memang merupakan hak sekaligus wewenang DPR RI sebagai kontrol atas kerja pemerintah.

Sebagaimana dimuat di dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, hak angket adalah hak DPR untuk menlakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jadi Pj Gubernur Jabar, Polri Yakin Iriawan Netral

Melihat ketentuan itu, Bambang menegaskan, anggota dewan tak bisa sembarangan untuk menggunakan hak dan kewenangan istimewanya itu.

"Dewan boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah. Lebih dari itu, juga harus berkaitan dengan hal-hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dalam pelaksanaannya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," papar Bambang.

 

Tidak Melanggar UU

Di sisi lain, politikus Partai Golkar itu menilai, pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Terlebih, kebijakan itu memang domain pemerintah, bukan sesuatu yang mesti dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para wakil rakyat.

Baca juga: Jokowi: Pelantikan Iriawan Jadi PJ Gubernur Jabar Sesuai Prosedur

Peraturan dan perundangan yang dimaksud, yakni Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bunyinya, "untuk mengisi kekosongan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan gubernur sesai dengan ketentuan perundang-undangan."

Komjen Iriawan sendiri, lanjut Bambang, adalah Sekretaris Utama Lemhanas. Jabatan itu tergolong Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Oleh sebab itu, Iriawan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pj Gubernur.

Baca juga: Komjen Iriawan: Kalau Harus Milih Saya Mending Jadi Sestama Lemhanas

Apalagi, ada pula ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 147 dan 148 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Intinya, aturan itu memuat bahwa jabatan pimpinan tinggi tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi prajurit TNI dan Anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan peraturan perundangan.

Selain itu, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI juga dijelaskan bahwa yang dimaksud "jabatan di luar kepoilisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Baca juga: Kemendagri Yakin dengan Netralitas Iriawan di Pilkada Jabar

"Berdasarkan hal-hal di atas, maka pengangkatan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada ketentuan undang-undang yang dilanggar," ujar Bambang.

Kompas TV Presiden Joko Widodo angkat bicara soal pengangkatan Komjen M Iriawan, sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com