Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencarian Korban KM Sinar Bangun Dimaksimalkan hingga 10 Hari

Kompas.com - 20/06/2018, 18:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencarian korban-korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara terus dilakukan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pencarian akan dilakukan selama 7 hari.

Meskipun demikian, pencarian akan dimaksimalkan hingga 3 hari berikutnya menjadi 10 hari. Ini dilakukan apabila pencarian masih belum juga membuahkan hasil.

"Pencarian akan dilakukan selama 7 hari ke depan. Apabila diperlukan ditambah 3 hari," ujar Budi dalam konferensi pers di Posko Nasional Angkutan Lebaran 2018 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Baca juga: Besok, Menhub dan Panglima TNI Tinjau Lokasi Tenggelam KM Sinar Bangun

Budi menuturkan, saat ini tengah dilakukan pendataan terhadap korban-korban KM Sinar Bangun yang dicari. Untuk penanganan pasca peristiwa tersebut, maka dilakukan pembagian tugas kerja tim.

Tim tersebut antara lain tim pendataan orang hilang yang teridentifikasi sebagai penumpang. Tim ini menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, yakni Polres Simalungun dan Polres Samosir.

Kemudian, ada tim pencarian dan pertolongan. Tim tersebut menjadi tanggung jawab Badan SAR Nasional (Basarnas), namun kerjanya dibantu sejumlah pihak lain seperti kepolisian, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan unsur masyarakat.

Baca juga: Rabu Siang, 1 Orang Korban Tewas KM Sinar Bangun Ditemukan

 

"Mulai kemarin dari (Korps) Marinir bergabung," sebut Budi.

Selain itu, ada juga tim fakta penyebab kecelakaan. Tim ini terdiri atas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polda Sumatera Utara.

Pun ada tim penanganan korban, baik yang selamat maupun meninggal dunia, serta tim pemulangan korban. Tim ini menjadi tanggung jawab Polda Sumut.

Baca juga: Menhub: Kapal Seukuran KM Sinar Bangun Seharusnya Berkapasitas 43 Orang

KM Sinar Bangun tenggelam pada Senin (18/6/2018) pada pukul 17.15. Kapal motor tersebut tenggelam setelah meninggalkan dermaga Tigaras sejauh 500 meter.

Pada saat kejadian, cuaca dalam kondisi hujan deras, disertai angin kencang dan petir. Tinggi gelombang dilaporkan mencapai 2 meter.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler rangkuman KompasTV 19 Juni 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com