Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 5,47 Miliar

Kompas.com - 20/06/2018, 14:01 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang sebesar Rp 5,47 miliar dalam penyidikan kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara.

Uang tersebut dititipkan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumatera Utara.

"Uang kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK. Uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembuktian," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (20/6/2018).

Baca juga: KPK Periksa 200 Saksi untuk Kasus Uang Tutup Mulut DPRD Sumut

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

KPK berharap proses hukum terhadap total 50 anggota DPRD Sumatera Utara ini dapat menjadi pembelajaran, agar kejadian yang sama tidak terulang. Hal ini diharapkan menjadi peringatan bagi penyelenggara negara di daerah.

"Bentuk-bentuk korupsi masal yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan penegak hukum di daerah memiliki daya rusak yang besar. Kesadaran dari smua pihak terkait sangat dibutuhkan," kata Febri.

Kompas TV Tim penyidik KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Ijeck Shah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com