Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Tipikor Dalam RKUHP Berpotensi Timbulkan "Korupsi Dagang Pasal"

Kompas.com - 10/06/2018, 17:36 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi FH UI) Adery Ardhan Saputro menuturkan, masuknya ketentuan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan praktik transaksional atau korupsi dagang pasal.

Hal itu terjadi karena terdapat perbedaan ancaman pidana dan sanksi denda kasus korupsi dalam RKUHP dengan ketentuan yang diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Ada perbedaan dalam ancaman hukumnya. Secara hukum implikasinya, pasal-pasal itu berpotensi transaksional," ujar Adery dalam sebuah diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018).

Baca juga: Ketentuan Tipikor Dalam RKUHP Berpotensi Timbulkan Dualisme Hukum

Dalam pasal 687 RKUHP per 9 April 2018, seseorang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, diancam pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 10 juta Rupiah hingga maksimal 2 miliar Rupiah.

Sedangkan delik yang sama dalam pasal 2 UU Tipikor ancaman pidana penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu diatur pula denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar rupiah.

Perbedaan ancaman pidana dan denda juga terdapat dalam pasal 688 RKUHP dengan pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga: Bahas RKUHP, Jokowi Janjikan KPK untuk Bertemu Setelah Lebaran

Sementara RKUHP tidak mengatur secara tegas aturan mana yang akan digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi

Pasal 729 yang menyebut ketentuan bab tentang tindak pidana khusus (tipikor) dalam KUHP tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing.

Di sisi lain, pasal 723 menyatakan, setelah KUHP berlaku maka Buku Kesatu yang berisi aturan ketentuan pidana menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana lain di luar KUHP.

Baca juga: Menurut KPK, Lebih Baik Revisi UU Tipikor daripada Atur Korupsi Lewat KUHP

Adery mengatakan, apabila dalam satu kasus terdapat penggunaan dua undang-undang yang memiliki ancaman pidana yang berbeda, akan membuka peluang transaksional antara aparat penegak hukum dan tersangka atau terdakwa.

"Kita tahu pasal 2 dan 3 UU Tipikor sering digunakan jaksa untuk mendakwa. Takutnya ini bisa ditransaksionalkan. Jadi nanti bisa tawar menawar, ketika tidak dapat dipastikan pasal mana yang bisa digunakan atau dipilih," kata Adery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com