Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ikut Awasi Penyaluran Zakat Jelang Pilkada Serentak 2018

Kompas.com - 08/06/2018, 19:21 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu memastikan akan mengawasi penyaluran zakat menjelang Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah.

Hal ini menyusul adanya nota kesepahaman antara Bawaslu dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) untuk mencegah dimanfaatkannya penyaluran zakat untuk kepentingan calon kepala daerah.

"Ini untuk menjaga (zakat) agar tidak tercederai oleh potensi pelanggaran pilkada dan pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Ia meminta agar para petugas amil zakat untuk menjaga netralitas sebagaimana diatur di dalam kode etik Baznas. Hal ini penting agar zakat yang merupakan uang masyarakat, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

Baca juga: Ketua Baznas Khawatirkan "Politik Zakat" Marak Jelang Pemilu

Abhan menilai, uang zakat yang dikelola oleh Baznas mencapai Rp 7 triliun - Rp 8 triliun pada tahun ini. Angka itu, menurutnya, besar dan penyalurannya harus bebas kepentingan politik.

"MoU dengan Baznas sangat penting agar Baznas dalam melaksanakan tugas selaku amil zakat bisa netral tanpa kepentingan politik praktis, apalagi bahwa tahapan pilkada saat ini ada di saat bulan Ramadhan sampai Idul Fitri," kata dia.

Abhan memastikan, Bawaslu akan menindak pihak-pihak yang memanfaatkan penyaluran zakat untuk kepentingan pilkada dengan ancaman pelanggaran pemilu.

Baca juga: Cegah "Politik Zakat", Baznas Gandeng Bawaslu

Sebelumnya, Baznas mengakui ada jajarannya yang ikut masuk ke dalam ranah politik praktis pilkada di daerah. Kasus ini dikhawatirkan akan kian banyak jelang Pileg dan Pilpres 2019.

"Pada 2019, ada pemilihan DPR, DPRD, DPD, dan Pilpres. Kasus seperti itu diperkirakan akan semakin banyak," ujar Ketua Baznas Bambang Sudibyo.

Bambang menegaskan, Baznas melarang anggotanya terlibat di dalam politik praktis. Sebab, hal ini untuk mencegah adanya campur tangan kepentingan politik terhadap penyaluran zakat.

Kompas TV Sesuai aturan, jumlah zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 =persen dari penghasilan yang berarti kewajiban jumlah pembayaran zakat setiap orang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com