Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Pendapat Komnas HAM Soal Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional

Kompas.com - 08/06/2018, 14:06 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo meminta pendapat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN).

Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik usai bertemu Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

"Disinggung bapak Presiden bagaimana pendapat kami mengenai Dewan Kerukunan Nasional," kata Taufan.

Baca juga: Dewan Kerukunan Nasional Bakal Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu Tanpa Peradilan

Menurut Taufan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, penyelesaian pelanggaran HAM berat bisa ditempuh dengan jalan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)

Sayangnya Undang-undang KKR telah dibatalkan pada 2006 silam oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka dengan demikian satu-satunya peluang adalah dengan kebijakan politik dari Presiden," ujar Taufan.

Baca juga: Bertemu Wiranto, FSAB Dorong Dewan Kerukunan Nasional Segera Dibentuk

Taufan mengingatkan, jika ada "KKR" lainnya yang akan dibentuk misalnya seperti DKN, maka harus ada langkah-langkah pengungkapan kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM berat.

Setelah itu harus ada pernyataan penyesalan atau maaf atas nama negara kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Terakhir, upaya rekonsiliasi maupun rehabilitasi terhadap korban maupun keluarganya.

"Itu yang kami tekankan tadi, sekaligus di akhir kami meminta perhatian bapak Presiden untuk reformasi tata kelola Komnas HAM yang sedemikian lama kurang begitu diperhatikan," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Dewan Kerukunan Nasional Mengacu UU Penanganan Konflik Sosial

Reformasi itu caranya, pertama dengan merevisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai birokrasi Komnas HAM yang perlu ditingkatkan kinerjanya.

"Alhamulillah mendapat sambutan baik dari Pak Presiden, mungkin dalam waktu tidak terlalu lama ada langkah-langkah positif dari pak Presiden dan jajarannya termasuk bapak Jaksa Agung," kata dia.

Baca juga: Datangi Istana, Kontras Protes Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional

Dewan Kerukunan Nasional (DKN) merupakan badan pemerintahan baru yang pembentukannya disepakati dalam rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).

Lembaga ini nantinya akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi antarmasyarakat.

DKN nantinya tidak hanya menyelesaikan konflik sosial yang sedang terjadi tapi juga akan menyelesaikan persoalan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Baca juga: Dewan Kerukunan Nasional Akan Berisi 17 Anggota

Penyelesaian oleh DKN itu dilakukan secara non-yudisial atau tanpa proses peradilan.

Rencananya DKN berisi 17 anggota. Dasar pengangkatan anggota DKN akan dilakukan melalui Perpres.

Sebanyak 17 anggota DKN akan diisi tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kerukunan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com