"Konsep Perpres sudah dibicarakan tadi. Kami memberikan masukan-masukan. Nanti keputusan presiden akan dikeluarkan untuk 17 orang," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM, Muladi, seusai mengikuti rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Baca juga: Dewan Kerukunan Nasional Bakal Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu Tanpa Peradilan
Sebanyak 17 anggota DKN akan diisi tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kerukunan sosial.
Menurut Muladi, draf perpres akan dibawa kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie yang ikut membahas pembentukan DKN mengatakan, lembaga tersebut nantinya akan berfokus menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
Menurut Jimly, termasuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.
Namun, menurut Jimly, DKN akan mengedepankan mekanisme non-yudisial. Dengan kata lain, penyelesaian konflik hanya menggunakan pendekatan budaya, tradisi dan kerukunan hidup bermasyarakat.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Dewan Kerukunan Nasional Mengacu UU Penanganan Konflik Sosial
DKN merupakan badan pemerintahan baru yang pembentukannya disepakati dalam rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).
"Presiden sudah setuju untuk dibentuknya Dewan Kerukunan Nasional," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat itu.
Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional ini nantinya akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi antarmasyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.