Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik usai bertemu Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
"Disinggung bapak Presiden bagaimana pendapat kami mengenai Dewan Kerukunan Nasional," kata Taufan.
Menurut Taufan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, penyelesaian pelanggaran HAM berat bisa ditempuh dengan jalan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Sayangnya Undang-undang KKR telah dibatalkan pada 2006 silam oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka dengan demikian satu-satunya peluang adalah dengan kebijakan politik dari Presiden," ujar Taufan.
Taufan mengingatkan, jika ada "KKR" lainnya yang akan dibentuk misalnya seperti DKN, maka harus ada langkah-langkah pengungkapan kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM berat.
Setelah itu harus ada pernyataan penyesalan atau maaf atas nama negara kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Terakhir, upaya rekonsiliasi maupun rehabilitasi terhadap korban maupun keluarganya.
"Itu yang kami tekankan tadi, sekaligus di akhir kami meminta perhatian bapak Presiden untuk reformasi tata kelola Komnas HAM yang sedemikian lama kurang begitu diperhatikan," kata dia.
Reformasi itu caranya, pertama dengan merevisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai birokrasi Komnas HAM yang perlu ditingkatkan kinerjanya.
"Alhamulillah mendapat sambutan baik dari Pak Presiden, mungkin dalam waktu tidak terlalu lama ada langkah-langkah positif dari pak Presiden dan jajarannya termasuk bapak Jaksa Agung," kata dia.
Dewan Kerukunan Nasional (DKN) merupakan badan pemerintahan baru yang pembentukannya disepakati dalam rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).
Lembaga ini nantinya akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi antarmasyarakat.
DKN nantinya tidak hanya menyelesaikan konflik sosial yang sedang terjadi tapi juga akan menyelesaikan persoalan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Penyelesaian oleh DKN itu dilakukan secara non-yudisial atau tanpa proses peradilan.
Rencananya DKN berisi 17 anggota. Dasar pengangkatan anggota DKN akan dilakukan melalui Perpres.
Sebanyak 17 anggota DKN akan diisi tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kerukunan sosial.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/08/14063841/jokowi-minta-pendapat-komnas-ham-soal-pembentukan-dewan-kerukunan-nasional