Salin Artikel

Jokowi Minta Pendapat Komnas HAM Soal Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional

Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik usai bertemu Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

"Disinggung bapak Presiden bagaimana pendapat kami mengenai Dewan Kerukunan Nasional," kata Taufan.

Menurut Taufan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, penyelesaian pelanggaran HAM berat bisa ditempuh dengan jalan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)

Sayangnya Undang-undang KKR telah dibatalkan pada 2006 silam oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka dengan demikian satu-satunya peluang adalah dengan kebijakan politik dari Presiden," ujar Taufan.

Taufan mengingatkan, jika ada "KKR" lainnya yang akan dibentuk misalnya seperti DKN, maka harus ada langkah-langkah pengungkapan kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM berat.

Setelah itu harus ada pernyataan penyesalan atau maaf atas nama negara kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Terakhir, upaya rekonsiliasi maupun rehabilitasi terhadap korban maupun keluarganya.

"Itu yang kami tekankan tadi, sekaligus di akhir kami meminta perhatian bapak Presiden untuk reformasi tata kelola Komnas HAM yang sedemikian lama kurang begitu diperhatikan," kata dia.

Reformasi itu caranya, pertama dengan merevisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai birokrasi Komnas HAM yang perlu ditingkatkan kinerjanya.

"Alhamulillah mendapat sambutan baik dari Pak Presiden, mungkin dalam waktu tidak terlalu lama ada langkah-langkah positif dari pak Presiden dan jajarannya termasuk bapak Jaksa Agung," kata dia.

Dewan Kerukunan Nasional (DKN) merupakan badan pemerintahan baru yang pembentukannya disepakati dalam rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).

Lembaga ini nantinya akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi antarmasyarakat.

DKN nantinya tidak hanya menyelesaikan konflik sosial yang sedang terjadi tapi juga akan menyelesaikan persoalan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Penyelesaian oleh DKN itu dilakukan secara non-yudisial atau tanpa proses peradilan.

Rencananya DKN berisi 17 anggota. Dasar pengangkatan anggota DKN akan dilakukan melalui Perpres.

Sebanyak 17 anggota DKN akan diisi tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kerukunan sosial.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/08/14063841/jokowi-minta-pendapat-komnas-ham-soal-pembentukan-dewan-kerukunan-nasional

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke