Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Izin Lebaran di Rumah Ditolak Hakim, Fredrich Sumpahi Jaksa

Kompas.com - 08/06/2018, 13:04 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan terdakwa Fredrich Yunadi untuk keluar tahanan pada saat Lebaran.

Namun, kekesalan Fredrich karena penolakan itu justru dilampiaskan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami bersumpah penuntut umum akan dapat balasan dari Allah. Insya Allah orangtuanya masih hidup," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Baca juga: Ingin Sungkem kepada Ibu, Fredrich Minta Diizinkan Pulang saat Lebaran

Sebelumnya, Fredrich meminta kepada majelis hakim agar diizinkan keluar tahanan saat Lebaran. Fredrich beralasan ingin sungkem kepada ibunya yang sudah berusia 94 tahun.

Namun, menurut jaksa, para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga memiliki hak untuk merayakan Lebaran dan mengambil waktu cuti.

Selain itu, dalam pekan Lebaran hanya sedikit pegawai yang bekerja sehingga tidak cukup untuk mengakomodasi keinginan terdakwa.

Baca juga: Tak Siap Ajukan Pembelaan, Fredrich Hadir Tanpa Didampingi Pengacara

Jaksa menyarankan agar keluarga Fredrich yang datang membesuk ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut jaksa, saat hari raya, waktu kunjungan diberikan kelonggaran oleh pihak rutan. Namun, tanggapan jaksa itu semakin membuat kesal Fredrich.

"Kami sudah tanya pengawal tahanan. Jadi apa yang disampaikan jaksa itu mengada-ada, sifatnya balas dendam," kata Fredrich.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Fredrich Sebut Jaksa Palsukan Keterangan Saksi

Meski demikian, majelis hakim tetap menolak permintaan Fredrich. Menurut Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri, waktu bersilaturahim dengan keluarga masih dapat dilakukan di lain waktu selama bulan Syawal.

Di akhir persidangan, jaksa KPK M Takdir Suhan mengajukan keberatan atas ucapan negatif yang dilontarkan Fredrich. Jaksa meminta keberatan itu dicatat oleh majelis hakim.

Kompas TV Jaksa penuntut umum menenuntut Fredrich Yunadi dengan hukuman 12 tahun penjara atau kasus perintangan penyidikan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com