JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi meminta kepada majelis hakim agar diizinkan keluar tahanan saat Lebaran. Fredrich beralasan ingin sungkem kepada Ibunya yang sudah berusia 94 tahun.
"Mengingat hari raya, Ibu saya 94 tahun, kan kami sungkem. Kalau bisa diizinkan waktu sungkem kepada orangtua. 90 tahun itu karunia luar biasa dari Tuhan," ujar Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Baca juga: Tak Siap Ajukan Pembelaan, Fredrich Hadir Tanpa Didampingi Pengacara
Menanggapi permintaan itu, hakim menyerahkan keputusan pada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan. Namun, menurut jaksa, permintaan itu sulit untuk dikabulkan.
Menurut jaksa, para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga memiliki hak untuk merayakan Lebaran dan mengambil waktu cuti. Selain itu, dalam pekan Lebaran hanya sedikit pegawai yang bekerja, sehingga tidak cukup untuk mengakomodir keinginan terdakwa.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Fredrich Sebut Jaksa Palsukan Keterangan Saksi
Jaksa menyarankan agar keluarga Fredrich yang datang membesuk ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Menurut jaksa, saat hari raya, waktu kunjungan diberikan kelonggaran oleh pihak Rutan.
"Jam besuk mulai jam 08.00 pagi sampai pukul 17.00 pada Jumat sampai Sabtu. Untuk jadwal besuk hari biasa jam 09.00-15.00. Jadi di Cipinang buka kesempatan besuk tahanan," kata jaksa M Takdir Suhan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.