JAKARTA, KOMPAS.com - Usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebutkan ada sejumlah pertanyaan yang ditanyai penyidik.
Salah satunya adalah tentang transfer dana Rp 50 juta ke DPD Golkar Jateng yang diduga berasal dari proyek E-KTP.
Kepada penyidik, Bamsoet, sapaannya, mengaku tidak mengetahui tentang aliran dana tersebut. Ia berdalih, saat kasus itu terjadi, dirinya merupakan anggota Komisi III DPR.
“Intinya adalah diminta klarifikasi adanya transfer dana 50 juta ke (DPD Golkar) Jateng. Saya sampaikan bahwa saya selaku anggota DPR, itu tahun 2012, saya sampaikan tidak mengetahui sama sekali soal transfer 50 juta itu dan darimana, dari siapa, motifnya apa. Karena tahun 2012 itu saya di Komisi III dan tidak mengetahui sama sekali urusan Komisi II," katanya, di gedung KPK, Jumat (8/6/2018).
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Setor Sekitar Rp 200 Miliar dan 1,8 Juta Dollar AS ke Kas Negara
Ia juga mengatakan, penyidik bertanya apakah dirinya tahu uang Rp 50 juta itu dibelanjakan untuk apa, termasuk tentang pengembalian uang tersebut ke KPK. Ia kembali menjawab tidak tahu.
Bamsoet diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto, dan pengusaha Made Oka Masagung. Terkait dua orang ini, Bamsoet mengaku hanya mengenal Irvanto karena pernah menjadi pengurus Partai Golkar.
"Saya tidak kenal sama sekali dengan Made Oka. Saya hanya tahu Irvanto karena itu keponakan pak Nov (mantan ketua DPR Setya Novanto) dan dia pengurus Partai Golkar. Hanya itu aja,” ucapnya.
Baca juga: Penyidik KPK Cecar 3 Anggota DPR soal Aliran Dana E-KTP
"Kedatangan saya adalah menghargai undangan KPK karena saya tidak ingin ada polemik antarkelembagaan makanya saya hadir atas inisiatif saya sendiri pada pagi ini untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan,” tambahnya.
Bamsoet seharusnya diperiksa pada Senin (4/6/2018). Namun, dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Bambang telah menyampaikan surat ketidakhadirannya ke KPK.
Dia tak bisa hadir dengan alasan memenuhi agenda lain, seperti membuka bazar di DPR, menjadi narasumber, dan menghadiri acara buka puasa bersama.