KOMPAS.com - Hari ini 19 tahun yang lalu, tepatnya 7 Juni 1999, digelar pemilihan umum (pemilu) pertama setelah reformasi.
Pemilu ini dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali bagi daerah-daerah tertentu yang tanpa harus memilih anggota DPRD II.
Dilansir dari Harian Kompas, 6 Juni 1999, tercatat 114.700.785 pemilih terdaftar untuk menggunakan hak suaranya.
Saat itu, pemilih diberikan tiga surat suara berbeda, masing-masing untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II.
Tiga surat suara itu berbeda warna. Putih untuk DPR, merah jambu untuk DPRD I, dan abu-abu tua untuk DPRD II.
UU Pemilu
Setelah Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden pada 21 Mei 1998, posisinya digantikan BJ Habibie yang sebelumnya merupakan Wakil Presiden.
KOMPAS/Eddy Hasby Pemungutan suara pada Pemilu 1999 di TPS yang terletak di Kolong Jembatan Layang Tambora
Ketika menjabat Presiden, Habibie melakukan
reformasi di bidang politik.
Salah satunya, merumuskan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik, UU Nomor 2 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
Lahirnya UU ini sekaligus merupakan babak baru demokrasi di Indonesia.
Dengan adanya UU tersebut, politik Indonesia mengalami perubahan total.
Pemerintah mengembalikan fungsi ABRI, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali netral dalam politik.
Seharusnya, pemilu digelar pada 2002. Namun, karena hasil Pemilu 1997 dianggap kurang memuaskan, pemerintah mempercepat penyelenggaraan pemilu.
Apalagi, Habibie sudah menetapkan UU Pemilu untuk menjamin terwujudnya pemilihan umum yang jujur, bersih, dan demokratis.
Partai yang mengikuti pemilu
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik.
KOMPAS/Jhonny TG Bagian atap Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl Imam Bonjol, Jakarta, sejak Kamis (29 April 1999) dipasangi 48 bendera partai politik peserta Pemilihan Umum 1999.
Ke-48 partai politik itu adalah:
- Partai Indonesia Baru
- Partai Kristen Nasional Indonesia
- Partai Nasional Indonesia Supeni
- Partai Aliansi Demokrat Indonesia
- Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
- Partai Umat Islam
- Partai Kebangkitan Umat
- Partai Masyumi Baru
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Syarikat Islam Indonesia
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Abul Yatama
- Partai Kebangsaan Merdeka
- Partai Demokrasi Kasih Bangsa
- Partai Amanat Nasional
- Partai Rakyat Demokratik
- Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
- Partai Katolik Demokrat
- Partai Pilihan Rakyat
- Partai Rakyat Indonesia
- Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
- Partai Bulan Bintang
- Partai Solidaritas Pekerja
- Partai Keadilan
- Partai Nahdlatul Umat
- Partai Nasional Indonesia-Front Marhaenis
- Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
- Partai Republik
- Partai Islam Demokrat
- Partai Nasional Indonesia-Massa Marhaen
- Partai Musyawarah Rakyat Banyak
- Partai Demokrasi Indonesia
- Partai Golongan Karya
- Partai Persatuan
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Uni Demokrasi Indonesia
- Partai Buruh Nasional
- Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
- Partai Daulat Rakyat
- Partai Cinta Damai
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
- Partai Nasional Bangsa Indonesia
- Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia
- Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
- Partai Nasional Demokrat
- Partai Umat Muslimin Indonesia
- Partai Pekerja Indonesia.
Hasil Pemilu
Proses pemungutan suara pada 7 Juni 1999 berlangsung lancar dan aman.
KOMPAS/Johnny TG Sejumlah partai ramai-ramai melakukan kesepakatan tentang penggabungan suara (stembus accoord). Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) hari Senin (31/5/1999) sepakat melakukan penggabungan sisa suara secara nasional dengan PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, proses penghitungan suara dan pembagian kursi menghadapi hambatan.
Ada partai yang menolak untuk menandatangani berita acara perhitungan suara dengan dalih Pemilu tak dilakukan secara jujur dan adil (jurdil).
Dokumen hasil pemilu kemudian diserahkan KPU kepada Presiden, dan selanjutnya diserahkan Presiden je Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu)
Hasilnya, Panwaslu memberikan rekomendasi bahwa pemilu sudah sah. Mayoritas partai tidak menyertakan data tertulis menyangkut keberatannya.
Hasil pemilu diumumkan pada 26 Juli 1999.
Berikut 5 partai yang mendapatkan suara tertinggi pada Pemilu 1999:
- PDI Perjuangan: 35.689.073 suara atau 33,74 persen (153 kursi)
- Golkar: 23.741.758 suara atau 22,44 persen (120 kursi)
- PKB: 13.336.982 suara atau 12,61 persen (51 kursi)
- PPP: 11.329.905 suara atau 10,71 persen (58 kursi)
- PAN: 7.528.956 suara atau 7,12 persen (34 kursi).
Kompas TV KPU kembali mendesak Menkumham untuk segera mengundangkan PKPU tentang larangan mantan koruptor untuk mencalonkan kembali menjadi calon legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.